Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bolehkritikanAvatar border
TS
bolehkritikan
(ane, boleh kritikan menyatakan tobat gan) ahok benar, BPK ngaco
RMOL. ‎Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyebut hasil audit BPK mengenai pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat, ngaco dan menutup-nutupi kebenaran. Bagi Sugiyanto yang pada medio Agustus 2015 melaporkan kasus Sumber Waras ke KPK, tuduhan Ahok benar adanya.

Menurut dia, basil audit menyebut pembelian lahan Sumber Waras merugikan keuangan daerah senilai Rp 191 miliar. Padahal kalau jujur, BPK harusnya menyebut terjadi kerugian total lose Rp 755, 6 miliar, atau sebesar biaya yang dibayarkan oleh Pemprov DKI ke pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras.

"BPK ngaco tidak menyebut ‎total lose karena faktanya Ahok tidak perlu membeli lahan Sumber Waras. Ada banyak lahan kosong milik Pemprov DKI yang bisa dibangun rumah sakit khusus jantung dan kanker. Apalagi, hasil kajian Tim Dinkes DKI menyimpulkan lahan yang dibeli dari YKSW tidak memenuhi kriteria untuk pembangunan rumah sakit," kata Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) itu kepada redaksi sesaat lalu (Jumat, 15/4).

Rumah sakit bisa dibangun antara lain di atas tanah kosong milik Pemprov DKI yang terletak di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Atau bisa juga dibangun di atas lahan  milik Pemprov DKI yang terletak di Jalan Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, dan di atas tanah yang ada di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan. Tanah kosong di dua tempat ini masing-masing seluas 8700 meter persegi dan 6500 meter persegi.

"Masih banyak tanah kosong milik Pemprov DKI lainnya yang bisa dan lebih layak dibandingkan tanah di Tomang Utara yang dibeli Ahok. Jadi, BPK ngaco karena hasil auditnya meminta Ahok tidak menghambur-hamburkan APBD untuk membeli tanah yang tidak diperlukan," ulas Sgy, sapaan Sugiyanto.

‎Kedua, BPK menutupi kebenaran karena tidak melaporkan temuan unsur pidana dalam auditnya ke penegak hukum. UU No 15/2006 tentang BPK memerintahkan bahwa auditor BPK wajib melaporkan ke instansi berwenang jika hasil auditnya menemukan unsur pidana. Dalam undang-undang ini disebutkan juga laporan harus disampaikan paling lama satu bulan sejak diketahui ada unsur pidananya.‎

"‎BPK bersikap lunak dan tidak mau Ahok diproses hukum. BPK benar-benar ngaco dan menutup-nutupi kebenaran karena hanya meminta pembelian lahan Sumber Waras dibatalkan. Padahal sesuai undang-undang, BPK bisa melaporkan Ahok ke penegak hukum," kata Sgy.

Ketiga, BPK tidak melaporkan Ahok atas ketidakpatuhannya menjalankan rekomendasi yang mereka keluarkan. Sgy menjelaskan, Pasal 2 ayat (1) UU No 15/2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolahan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ‎menyebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi yang ada dalam LHP BPK.

Kemudian pada Pasal 26 ayat (2) di undang-undang yang sama disebutkan bahwa pejabat yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana penjara paling lama 1,5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

‎"Ahok nyata-nyata tidak menjalankan LHP BPK perwakilan DKI yang merekomendasikan agar pembelian lahan dibatalkan. Tuduhan Ahok kalau BPK ngaco benar. BPK tak mau Ahok dipenjara," demikian kata Sgy.[dem] 

____________________

tobat gan tobat emoticon-Big Grin
0
13K
132
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan