- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
SKB 3 Menteri, Tahun Depan Ada 19 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama


TS
hebatpart2
SKB 3 Menteri, Tahun Depan Ada 19 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama
SKB 3 Menteri, Tahun Depan Ada 19 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama
JAKARTA (Pos Kota) – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun depan (2017).
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudaayaan (Menko PMK), Puan Maharani bersama Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Yuddy Chrisnandi melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Cuti Bersama Tahun 2017 di kantor Menko PMK, Jakarta, Kamis (14/4).
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2017 sebanyak 19 hari. Dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal.
Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1976, Keputusan Presiden no 24 tahun 1976 dan Keputusan Presiden No 3 tahun 1983. Cuti merupakan hak bagi pegawai yang harus dihargai dan dihormati, untuk kepentingan bersama perlu diatur pemerintah dan jumlah hari cuti bersama mengurangi jumlah hari cuti tahunan.
Disebutkan, pemberlakuan cuti bersama dan libur nasional ini adalah upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama. Sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. Selain itu untuk meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak ekonomi.
Rinciannya adalah;
* 1 Januari tahun Baru Masehi
* 28 Januari tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
* 28 Maret hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
* 14 April Wafat Isa Al Masih
* 24 April Isra Mi`raj Nabi Muhammad SAW
* 1 Mei Hari Buruh Internasional
* 11 Mei Hari Raya Waisak 2561
* 25 Mei Kenaikan Isa Al Masih
* 25- 26 Juni Idul Fitri 1438 Hijriah
* 17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia
* 1 September Idul Adha 1438 Hijriah
* 21 September Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
* 1 Desember Maulid Nabi Muhammad SAW
* 25 Desember Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2017:
* 23, 27-28 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
* 26 Desember Hari Raya Natal
sumber http://poskotanews.com/2016/04/14/sk...-cuti-bersama/
---------------------------------
"Harpitnas"
Jika melihat daftar libur dan cuti bersama tersebut, setidaknya ada lima hari kejepit nasional (harpitnas) sepanjang 2017.
Pada Senin (27 Maret), Jumat (12 Mei), Jumat (26 Mei), Jumat (18 Agustus), dan Jumat (22 September) tidak libur bersama.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, Presiden Joko Widodo ingin agar jangan terlalu banyak libur bersama yang dapat mengurangi produktivitas pegawai, khususnya aparatur negara.
"Yang jadi pertimbangan itu cuti bersamanya. Contohnya kalau dulu 17 Agustus besoknya hari Jumat, orang dulu kan 'Oke kita cuti bersama'. Nah, sekarang kan ada pertimbangan matangnya," kata Yuddy.
Selain itu, kata Yuddy, banyaknya jumlah libur mendapat kritik dari pelaku usaha. Persepsi internasional di bidang ketenagakerjaan juga menurun jika terlalu banyak hari libur.
"Menurut Menakertras ada komplain pelaku bisnis dan industri khususnya Foreign Direct Investment (FDI). Misalnya para akuntan harus banyak loading-nya, tapi karena banyaknya hari libur nasional jadi terganggu," jelas Yuddy.
sumber http://nasional.kompas.com/read/2016...i.Bersama.2017
tahun depan liburan ke singapur ahh..
siapa tahu ketemu sipig diperempatan lampu merah singapura
JAKARTA (Pos Kota) – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun depan (2017).
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudaayaan (Menko PMK), Puan Maharani bersama Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Yuddy Chrisnandi melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Cuti Bersama Tahun 2017 di kantor Menko PMK, Jakarta, Kamis (14/4).
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2017 sebanyak 19 hari. Dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal.
Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1976, Keputusan Presiden no 24 tahun 1976 dan Keputusan Presiden No 3 tahun 1983. Cuti merupakan hak bagi pegawai yang harus dihargai dan dihormati, untuk kepentingan bersama perlu diatur pemerintah dan jumlah hari cuti bersama mengurangi jumlah hari cuti tahunan.
Disebutkan, pemberlakuan cuti bersama dan libur nasional ini adalah upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama. Sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. Selain itu untuk meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak ekonomi.
Rinciannya adalah;
* 1 Januari tahun Baru Masehi
* 28 Januari tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
* 28 Maret hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
* 14 April Wafat Isa Al Masih
* 24 April Isra Mi`raj Nabi Muhammad SAW
* 1 Mei Hari Buruh Internasional
* 11 Mei Hari Raya Waisak 2561
* 25 Mei Kenaikan Isa Al Masih
* 25- 26 Juni Idul Fitri 1438 Hijriah
* 17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia
* 1 September Idul Adha 1438 Hijriah
* 21 September Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
* 1 Desember Maulid Nabi Muhammad SAW
* 25 Desember Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2017:
* 23, 27-28 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
* 26 Desember Hari Raya Natal
sumber http://poskotanews.com/2016/04/14/sk...-cuti-bersama/
---------------------------------
"Harpitnas"
Jika melihat daftar libur dan cuti bersama tersebut, setidaknya ada lima hari kejepit nasional (harpitnas) sepanjang 2017.
Pada Senin (27 Maret), Jumat (12 Mei), Jumat (26 Mei), Jumat (18 Agustus), dan Jumat (22 September) tidak libur bersama.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, Presiden Joko Widodo ingin agar jangan terlalu banyak libur bersama yang dapat mengurangi produktivitas pegawai, khususnya aparatur negara.
"Yang jadi pertimbangan itu cuti bersamanya. Contohnya kalau dulu 17 Agustus besoknya hari Jumat, orang dulu kan 'Oke kita cuti bersama'. Nah, sekarang kan ada pertimbangan matangnya," kata Yuddy.
Selain itu, kata Yuddy, banyaknya jumlah libur mendapat kritik dari pelaku usaha. Persepsi internasional di bidang ketenagakerjaan juga menurun jika terlalu banyak hari libur.
"Menurut Menakertras ada komplain pelaku bisnis dan industri khususnya Foreign Direct Investment (FDI). Misalnya para akuntan harus banyak loading-nya, tapi karena banyaknya hari libur nasional jadi terganggu," jelas Yuddy.
sumber http://nasional.kompas.com/read/2016...i.Bersama.2017
tahun depan liburan ke singapur ahh..
siapa tahu ketemu sipig diperempatan lampu merah singapura

0
1.5K
11
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan