- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Akhirnya, Kemenhub Izinkan Aplikasi Uber di Indonesia
![jokohadiningrat](https://s.kaskus.id/user/avatar/2012/02/24/avatar4072260_6.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
jokohadiningrat
Akhirnya, Kemenhub Izinkan Aplikasi Uber di Indonesia
![Akhirnya, Kemenhub Izinkan Aplikasi Uber di Indonesia](https://s.kaskus.id/images/2016/04/14/4072260_20160414120440.jpg)
Quote:
JAKARTA - Kementerian Perhubungan akhirnya mengizinkan ekspansi aplikasi Uber Technology Indonesia atau Uber Motor beroperasi di Indonesia. Namun, izin tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengatakan, pemberian izin ini karena Uber menyatakan siap patuh mengurus kelengkapan persyaratan kerja sama dengan perusahaan transportasi lain. “Saya sudah beri waktu pengurusan sampai 31 Juni 2016, bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi. Apapun bentuknya, mau itu rental yang penting resmi,” ucap dia, Rabu (13/4/2016).
Meski demikian, Jonan menegaskan tidak akan merevisi peraturan untuk sepeda motor sebagai angkutan umum. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda motor tidak termasuk dalam angkutan umum.
"Pemerintah membuat aturan landasannya undang-undang, di UU LLAJ tidak ada kendaraan roda dua sebagai transportasi publik," katanya.
Dalil Jonan, apabila sepeda motor dijadikan angkutan umum, tingkat risiko keselamatan penumpang dan pengemudi sangat tinggi. "Secara pribadi, saya tidak setuju karena angka kecelakaan transportasi berbasis jalan raya 80-90 persen melibatkan kendaraan roda dua," katanya.
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengatakan, pemberian izin ini karena Uber menyatakan siap patuh mengurus kelengkapan persyaratan kerja sama dengan perusahaan transportasi lain. “Saya sudah beri waktu pengurusan sampai 31 Juni 2016, bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi. Apapun bentuknya, mau itu rental yang penting resmi,” ucap dia, Rabu (13/4/2016).
Meski demikian, Jonan menegaskan tidak akan merevisi peraturan untuk sepeda motor sebagai angkutan umum. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda motor tidak termasuk dalam angkutan umum.
"Pemerintah membuat aturan landasannya undang-undang, di UU LLAJ tidak ada kendaraan roda dua sebagai transportasi publik," katanya.
Dalil Jonan, apabila sepeda motor dijadikan angkutan umum, tingkat risiko keselamatan penumpang dan pengemudi sangat tinggi. "Secara pribadi, saya tidak setuju karena angka kecelakaan transportasi berbasis jalan raya 80-90 persen melibatkan kendaraan roda dua," katanya.
Sumber
Quote:
Ini Syarat Jonan untuk Transportasi Online
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan menerbitkan regulasi yang mempertegas syarat yang harus dipenuhi semua mitra yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi berbasis online, seperti Grab dan Uber.
Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek. Regulasi ini mulai diundangkan pada 1 April 2016 kemarin.
Menurut Jonan, dengan adanya aturan yang ditetapkan, maka perubahan atas Undang-Undang No 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, beradaptasi terhadap maraknya transportasi publik berbasis online, tidak perlu dilakukan.
“Tentang pelaksanaan PM baru ini, maka UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak perlu diubah karena sistem aplikasi online itu hanya bagian dari business process bukan terkait tentang sarana. Dalam pandangan saya, tidak ada perubahan UU 22, ini hanya aturan turunannya saja,” kata Jonan dalam rapat kerja bersama Anggota Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (11/4/2016).
Jonan menambahkan, aturan baru tersebut mempersilakan pelayanan angkutan sewa berbasis aplikasi dengan sekitar lima persyaratan. Syarat pertama yang dimaksud adalah perusahaan angkutan umum untuk menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek harus berbentuk badan hukum Indonesia. Badan hukum yang dimaksud, bisa berupa badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perseroan terbatas, dan koperasi.
“Perusahaan angkutan umum juga diwajibkan memiliki paling sedikit lima kendaraan, mempunyai tempat penyimpanan kendaraan, menyediakan atau bekerja sama dengan bengkel, serta mempekerjakan pengemudi yang memegang SIM umum yang sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan,” terang mantan Direktur Utama PT KAI itu.
Dalam rapat bersama antara Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Organisasi Angkutan Darat (Organda), Uber, Grab, Dishub Jakarta yang difasilitasi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan beberapa waktu lalu, telah disepakati bahwa Uber dan Grab diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan itu adalah bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang terdaftar dan berbadan hukum.
(ven)
Sumber
Izin diberikan karena pihak transportasi online akan patuh thd aturan yg berlaku
Selamat menikmati layanan transportasi online yg lebih murah
0
2.3K
Kutip
21
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan