kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Trio Artidjo-Lumme-Latif Perberat Vonis Sutan Bhatoegana Jadi 12 Tahun Bui


Jakarta - Trio hakim agung Artido Alkostar, MS Lumme dan Abdul Latif kembali mengetukkan palunya dengan keras. Kali ini mantan politikus Partai Demokrat Sutan Bathoegana yang mendapatkan vonis dari trio 'algojo' tersebut.

Sutan saat menjadi Ketua Komisi VII DPR menerima duit dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar USD 200 ribu.

Tidak hanya itu, Sutan juga menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Uang dan tanah itu tidak diberikan secara cuma-cuma karena untuk memuluskan berbagai perkara yang ada di DPR.

KPK yang mengendus permainan itu lalu mencokok Rudi Rubiandini dan terbongkarlah permainan tersebut. Mereka diadili dalam berkas terpisah, termasuk Sutan.

Pada Agustus 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Sutan selama 10 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Desember 2015. Atas putusan ini, Sutan mengajukan kasasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (13/4/2016), majelis kasasi baru saja mengetok perkara tersebut beberapa menit yang lalu. Dalam putusannya, MA menaikkan hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latif. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan jaksa KPK untuk mencabut hak-hak politik Sutan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang hanya menuntut Sutan selama 11 tahun penjara.

Baca: Dituntut 11 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Ini Kezaliman

Trio Artidjo-Lumme-Latif bukan kali ini menjatuhkan hukuman yang cukup menggetarkan terdakwa korupsi. Beberapa hari lalu, ketiganya menaikkan hukuman Tunggul Sihombing dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Tunggul merupakan PNS Kemenkes yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPA) pengadaan vaksi flu burung pada 2008-2011 senilai Rp 770 miliar. Masih banyak lagi putusan-putusan lain yang diketok oleh ketiganya.

Sumber

ntaps
masssuk tuh barang
crooootzzz
0
2.8K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan