TS
metrotvnews.com
Bangunan Ilegal di Pulau Reklamasi Tak Dibongkar

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan membongkar bangunan tak berizin di pulau reklamasi. Pengembang yang melakukan pembangunan hanya dikenakan sanksi denda.
"Kita segel tetapi kita enggak bongkar. Karena ada pasal yang mengatur denda," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).
Ahok menjelaskan, kasus bangunan ilegal di pulau reklamasi berbeda dengan bangunan yang berdiri di atas zona terlarang seperti zona hijau. Jika bangunan berdiri di zona hijau, kata Ahok, harus dibongkar.
"Jadi kalau bukan di jalur hijau ketentuannya kita harus meminta dia, tahan (pembangunannya). Kamu enggak boleh kerja dulu," terang Ahok.
Tak hanya rumah hunian, di pulau D sudah ada ruko yang dipasarkan. Ahok tak menjelaskan pasti apa yang bakal dilakukan DKI terkait penjualan tersebut. Pasalnya, kata dia, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah pulau reklamasi belum ditentukan.
"Jual beli itu undang-undangnya kita itu mesti ada NJOP. Sekarang saya tanya, pulau sudah punya NJOP belum? Belum. Jadi bagaimana mereka mau jual?," kata Ahok.
Kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta Iswan Ahmadi mengatakan, pihaknya telah mengirim surat peringatan (SP) kepada pengembang pada 8 Juni 2015.
"Kami sudah layangkan SP, segel, dan Surat Perintah Bongkar (SPB). SP 1 sudah sejak 8 Juni tahun lalu," kata Iswan, Rabu 6 April.
Menurut Iswan, pemerintah hanya memberikan izin reklamasi, bukan mendirikan bangunan. Ada delapan pulau yang mendapat izin reklamasi, yakni Pulau C, D, E, F, G, H, I dan Pulau K.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengaku telah menyegel total pulau yang dikelola anak perusahaan PT Agung Sedayu Group itu.
Saefullah menjamin sudah tidak ada aktivitas pembangunan di sana. Penerbitan segel mati dilaksanakan pekan lalu.
Selama belum ada raperda, semua bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta belum bisa mendapatkan izin terkait dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta. Dengan begitu, semua bangunan tersebut sama saja dengan bangunan ilegal.
DPRD pun sudah menghentikan perda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (ZWP3K) serta tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta.
Proyek reklamasi pulau di utara Jakarta semakin mencuat setelah KPK menangkap tangan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi karena menerima suap dari perusahaan pengembang reklamasi. Suap diduga untuk memuluskan raperda tentang reklamasi pulau.
Seperti diketahui, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan izin reklamasi pada 23 Desember 2014. Izin tersebut, dikeluarkan untuk PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak perusahaan Agung Podomoro Land, agar bisa melakukan pembangunan Pulau G (Pluit City) seluas 161 hektare.
Pada 2015, bekas politikus tiga partai itu kembali menerbitkan izin reklamasi untuk beberapa pengembang. Rinciannya: PT Jakarta Propertindo di Pulau F (190 hektare), PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan Intiland) di Pulau H (63 hektare), PT Jaladri Kartika Eka Pakci di Pulau I, dan PT Pembangunan Jaya Ancol di Pulau K (32 hektare).
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-tak-dibongkar
---
Kumpulan Berita Terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA :
-
Suap Reklamasi, KPK Periksa Aguan dan Sunny-
Bangunan Ilegal di Pulau Reklamasi Tak Dibongkar-
Tak Berizin, Pengembang Tetap Lakukan Pembangunan di Pulau D0
1K
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan