Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Tak Berizin, Pengembang Tetap Lakukan Pembangunan di Pulau D
Tak Berizin, Pengembang Tetap Lakukan Pembangunan di Pulau D

Metrotvnews.com, Jakarta: Pengembang reklamasi Pulau D tetap melakukan pembangunan meski belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). PT Kapuk Naga Indah tidak mengindahkan surat penghentian pembangunan yang dilayangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Pulau D hanya memiliki izin prinsip dan izin reklamasi, namun belum memiliki IMB. Namun, kenyataannya di pulua itu sudah berdiri sejumlah ruko dan perumahan.


Tak Berizin, Pengembang Tetap Lakukan Pembangunan di Pulau D

 

Lokasi proyek pembangunan reklamasi pulau D dijaga ketat puluhan petugas keamanan. Tidak sembarang orang bisa memasuki pulau D. Satu-satunya akses menuju lokasi proyek hanya melalui jembatan megah yang dihiasi baja putih melengkung di sisi kanan dan kiri.

 

Metrotvnews.com yang berkesempatan mengeliling pulau D seluas 476 hektare dan mendapati pengerjaan proyek reklamasi tetap berjalan. Aktivitas pembangunan seperti jalan, trotoar, rumah hunian, rumah kantor (rukan) dan rumah toko (ruko) tetap digarap.


Tak Berizin, Pengembang Tetap Lakukan Pembangunan di Pulau D

 

Lalu lalang truk molen membawa jutaan kubik semen tampak hilir mudik keluar masuk ke lokasi proyek. Metrotvnews.com membututi salah satu truk molen yang mengangkut semen menuju pinggiran pulau. Di sana, tampak ada pengerjaan hunian rumah mewah dua lantai.

 

Pembangunan jalan di Pulau D juga tampak digarap meski belum menjangkau seluruh kawasan pulau. Tiang-tiang lampu penerangan dipasang sepanjang jalan menuju titik-titik proyek pembangunan. Puluhan petugas proyek tampak sibuk membuat taman di median jalan dan trotoar.


Tak Berizin, Pengembang Tetap Lakukan Pembangunan di Pulau D

 

Di sisi barat pulau belum ada pembangunan. Sejauh mata memandang, hanya tampak hamparan pasir. Sementara di sisi utara, tampak kapal-kapal tongkang pengangkut pasir bersandar di pinggir pulau. Puluhan truk dan backhoe terlihat menggaruk timbunan pasir yang diturunkan dari kapal.

 

Kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta Iswan Ahmadi mengatakan, pihaknya telah mengirim surat peringatan (SP) kepada pengembang pada 8 Juni 2015.

 

"Kami sudah layangkan SP, segel, dan Surat Perintah Bongkar (SPB). SP 1 sudah sejak 8 Juni tahun lalu," kata Iswan, Rabu 6 April.


Tak Berizin, Pengembang Tetap Lakukan Pembangunan di Pulau D


Menurut Iswan, pemerintah hanya memberikan izin reklamasi, bukan mendirikan bangunan. Ada delapan pulau yang mendapat izin reklamasi, yakni Pulau C, D, E, F, G, H, I dan Pulau K.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengaku telah menyegel total pulau yang dikelola anak perusahaan PT Agung Sedayu Group itu.

 

Saefullah menjamin sudah tidak ada aktivitas pembangunan di sana. Penerbitan segel mati dilaksanakan pekan lalu.

 

Selama belum ada raperda, semua bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta belum bisa mendapatkan izin terkait dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta. Dengan begitu, semua bangunan tersebut sama saja dengan bangunan ilegal.

 

DPRD pun sudah menghentikan perda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (ZWP3K) serta tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta.

 

Proyek reklamasi pulau di utara Jakarta semakin mencuat setelah KPK menangkap tangan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi karena menerima suap dari perusahaan pengembang reklamasi. Suap diduga untuk memuluskan raperda tentang reklamasi pulau.


Tak Berizin, Pengembang Tetap Lakukan Pembangunan di Pulau D

 

Seperti diketahui, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan izin reklamasi pada 23 Desember 2014. Izin tersebut, dikeluarkan untuk PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak perusahaan Agung Podomoro Land, agar bisa melakukan pembangunan Pulau G (Pluit City) seluas 161 hektare.

 

Pada 2015, bekas politikus tiga partai itu kembali menerbitkan izin reklamasi untuk beberapa pengembang. Rinciannya: PT Jakarta Propertindo di Pulau F (190 hektare), PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan Intiland) di Pulau H (63 hektare), PT Jaladri Kartika Eka Pakci di Pulau I, dan PT Pembangunan Jaya Ancol di Pulau K (32 hektare).

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...nan-di-pulau-d

---

Kumpulan Berita Terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA :

- Tak Berizin, Pengembang Tetap Lakukan Pembangunan di Pulau D Suap Reklamasi, KPK Periksa Aguan dan Sunny

- Tak Berizin, Pengembang Tetap Lakukan Pembangunan di Pulau D Bangunan Ilegal di Pulau Reklamasi Tak Dibongkar

- Tak Berizin, Pengembang Tetap Lakukan Pembangunan di Pulau D Tak Berizin, Pengembang Tetap Lakukan Pembangunan di Pulau D

0
1.2K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan