Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Tata Kota Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016) siang, akan membongkar kantor pemasaran Fatmawati City Center. Kantor pemasaran yang terletak di Jalan TB Simatupang Nomor 2 itu diketahui dimiliki oleh pengembang Agung Sedayu Group.
Bangunan satu lantai yang hampir rampung itu terpaksa dibongkar lantaran tak berizin. Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Selatan Syukria awalnya mengizinkan agar pemilik bangunan yang melakukan pembongkaran itu.
"Ini kan mau dijual lagi sisa bangunannya. Kami hargai itikad baik mereka yang mau bongkar sendiri," kata Syukria saat ditemui di lokasi, Rabu pagi.
Pengawas proyek, Erwin, yang berada di tempat, tidak dapat memastikan kapan pembongkaran akan selesai. Ia mengaku sudah memulai pengerjaan sejak Selasa sore kemarin. Bangunan itu pun masih berdiri tegak. Beberapa pekerja terlihat hanya membongkar atap.
"Ini yang ngerjain 15 orang, nanti saya minta tambah lagi, deh," kata Erwin. (Baca: Agung Sedayu dan Agung Podomoro, Dua Raksasa yang Berkuasa di Jakarta)
Siang ini, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengunjungi bangunan ilegal tersebut. Ia pun memaksa agar pembongkaran selesai hari ini juga.
Untuk itu, ia kemudian meminjam backhoe yang sedang digunakan untuk pembangunan MRT Lebak Bulus. Ia sudah tak sabar karena pemilik bangunan sudah ditegur berulang kali.
"Ini sudah lama kami tegur, sudah dapat SP 1, SP 2," kata Tri. (Baca: Agung Sedayu Dapat Jatah Reklamasi 1.331 Hektar di Teluk Jakarta)
Kantor pemasaran ini diketahui sudah ada sejak awal 2015, tetapi hingga kini belum memiliki izin karena diduga ada sengketa lahan.
SUMBER
Yah baru jadi udah dibongkar aja kagak bisa jualan deh
