- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kisah Jaksa Deviyanti Dicokok KPK dan Uang Rp 108 Juta


TS
indra.69
Kisah Jaksa Deviyanti Dicokok KPK dan Uang Rp 108 Juta

Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni mengenakan rompi tahanan berjalan keluar dengan kawalan petugas usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2016. Deviyanti merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Subang pada Senin (11/4) lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Bandung - Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali mengatakan, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin pagi, telah disita sejumlah uang dari ruangan jaksa Devianti. Menurut dia, uang tersebut merupakan uang kerugian negara yang telah dibayarkan oleh dua terdakwa kasus BPJS Kabupaten Subang, Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik. "Kami menyesalkan ada penyitaan uang pengganti oleh KPK," ujar Raymond saat ditemui di kantornya, Selasa, 12 April 2016.
Raymond mengatakan, uang yang disita oleh KPK dari ruangan jaksa penuntut umum Deviyanti Rochaeni sebesar kurang lebih Rp 500 juta. Uang tersebut sengaja dititipkan terlebih dahulu kepada Deviyanti untuk kemudian diserahkan ke kas negara setelah proses hukum kedua terdakwa berkekuatan hukum tetap.
"Yang KPK sita bagian dari keseluruhan uang pengganti kerugian negara yang sudah dibayarkan. Ada beberapa juga di sini yang belum disetorkan," ujar Raymond.
Raymond mengatakan, uang kerugian negara yang dibebankan kepada kedua terdakwa sebesar lebih dari Rp 1 miliar. Menurut dia, kedua terdakwa tersebut telah mengangsur uang tersebut melalui jaksa. "Uangnya udah ada di Kejati, sebagian ada di jaksa. Itu diperlukan untuk keperluan sidang," kata Raymond.
Jaksa Deviyanti ditangkap oleh KPK, Senin pagi, 11 April 2016. Deviyanti diduga telah menerima suap dari pihak yang sedang berperkara kasus dugaan korupsi dana Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kabupaten Subang. Deviyanti dicokok KPK setelah menerima uang dari istri Jajang sebesar Rp 108 juta.
Raymond pun mengatakan, proses dari pembayaran uang ganti rugi tersebut sudah dibacakan pada materi sidang tuntutan kemarin. "Pembayaran uang kerugian negara yang sudah diterima jaksa bahkan sudah dibacakan saat sidang penuntutan kemarin," kata dia.
Berdasarkan materi tuntutan yang dibacakan jaksa Intan saat sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin, kedua terdakwa hampir memenuhi pembayaran kerugian uang negara yang dibebankan kepada mereka. Budi misalnya, menurut jaksa Intan, mantan Kadis Kesehatan Subang tersebut telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 570 juta, dari Rp 675 juta yang harus dikembalikan.
"Membebankan pembayaran uang pangganti sebesar Rp 675.000.000, namun pada saat proses penyidikan terdakwa telah mengembalikan Rp 241 juta, dan pada proses penuntutan Rp 329 juta, sehingga kepada terdakwa dikenakan untuk membayar uang penganti kerugian negara Rp 104.198.750," ujar Jaksa Intan saat membacakan materi tuntutan di hadapan majelis hakim Tipikor Bandung.
Adapun, Jajang Abdul Kholik, Jaksa Intan mengatakan, ganti rugi uang negara yang harus dikembalikan oleh Jajang sebesar Rp 420.923.980. Jajang sendiri sudah melunasi ganti rugi tersebut dengan cara dicicil sebanyak tiga kali.
"Terdakwa telah� mengembalikan ke kas daerah Rp 155.106.100, dan proses penyidikan Rp 97.000.000, sehingga kini dibebankan uang pengganti sebesar Rp 168.000.000," ujar Jaksa Intan.
Berdasarkan pengakuan Jajang, uang pengganti berjumlah Rp 168 juta tersebut telah ia lunasi. Ia mengatakan uang tersebut ia titipkan pada Jaksa Devianti.
"Minggu kemarin melalui istri saya, sudah dibayar Rp 60 juta. Sisanya Rp 108 juta dibayarkan tadi pagi (kemarin). Jadi saya sudah 0 persen (hutang kerugian negara)," ujar Jajang. IQBAL T. LAZUARDI S.
0
1.9K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan