- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bendera Aceh belum dikibarkan, pemerintah dan DPRA digugat


TS
charlie.hebdo
Bendera Aceh belum dikibarkan, pemerintah dan DPRA digugat
Merdeka.com - Sejak disahkannya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, hingga kini pemerintah Aceh disebut belum juga mematuhi qanun tersebut. Karena ini pula, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (12/4).
YARA menggugat Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh karena dinilai telah merugikan Aceh, dengan tidak menaikkan bendera bulan bintang sebagaimana diamanahkan dalam qanun tersebut.
Ketua YARA, Safaruddin menyebutkan, pihaknya ingin bendera tersebut segera dikibarkan pada setiap instansi Pemerintah Aceh. Menurutnya, persoalan bendera belum dikibarkan, karena kesalahan Pemerintah Aceh sendiri yang dinilai tidak serius menyelesaikannya.
"Kita tidak mau tahu. Persoalan ini sudah menyedot anggaran yang banyak dan merugikan masyarakat Aceh. Kita berharap Pemerintah Aceh jangan munafik," kata Safaruddin usai menyerahkan gugatan ke PN Banda Aceh.
Desakan untuk menaikkan bendera Aceh ini sudah disuarakan oleh berbagai elemen sipil di Aceh. Baik itu melalui diskusi publik, aksi dan bentuk lainnya. Seperti yang pernah berlangsung diskusi publik 29 Maret 2016 lalu di A Caf, Banda Aceh. Pada diskusi tersebut berkembang wacana agar bendera tersebut segera dinaikkan saja.
Saat diskusi publik itu hadir sebagai pemateri Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, Wiratmadinata dan Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh. Di kesempatan itu, Wiratmadinata menyebutkan, persoalan bendera tidak perlu ada referendum, tetapi langsung dikibarkan saja, karena sudah memiliki legalitas hukum formil melalui qanun yang telah disahkan.
Demikian juga YARA sepekan lalu juga telah melakukan somasi kepada Pemerintah Aceh. Tetapi, Gubernur Aceh Zaini Abdullah tidak menanggapinya. Somasi yang dilayangkan itu agar Pemerintah Aceh segera mengibarkan bendera bulan bintang tersebut.
Padahal, di gedung DPRA sudah ada dua tiang yang sudah selesai dibangun. Tiang satunya lagi dibangun lebih pendek dari tiang sebelumnya untuk pengibaran bendera Aceh yang masih terjadi polemik hingga sekarang.
"Kita daftar ke pengadilan, kita minta supaya DPR Aceh dan Gubernur mengibarkan bendera Aceh di instansi pemerintahan. Itu bentuk implementasi dari qanun Pemerintah Aceh," ujarnya.
(mdk/cob)
sumber : http://m.merdeka.com/peristiwa/bendera-aceh-belum-dikibarkan-pemerintah-dan-dpra-digugat.html
TS bingung mau ngepost di BP atau BPLN
YARA menggugat Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh karena dinilai telah merugikan Aceh, dengan tidak menaikkan bendera bulan bintang sebagaimana diamanahkan dalam qanun tersebut.
Ketua YARA, Safaruddin menyebutkan, pihaknya ingin bendera tersebut segera dikibarkan pada setiap instansi Pemerintah Aceh. Menurutnya, persoalan bendera belum dikibarkan, karena kesalahan Pemerintah Aceh sendiri yang dinilai tidak serius menyelesaikannya.
"Kita tidak mau tahu. Persoalan ini sudah menyedot anggaran yang banyak dan merugikan masyarakat Aceh. Kita berharap Pemerintah Aceh jangan munafik," kata Safaruddin usai menyerahkan gugatan ke PN Banda Aceh.
Desakan untuk menaikkan bendera Aceh ini sudah disuarakan oleh berbagai elemen sipil di Aceh. Baik itu melalui diskusi publik, aksi dan bentuk lainnya. Seperti yang pernah berlangsung diskusi publik 29 Maret 2016 lalu di A Caf, Banda Aceh. Pada diskusi tersebut berkembang wacana agar bendera tersebut segera dinaikkan saja.
Saat diskusi publik itu hadir sebagai pemateri Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, Wiratmadinata dan Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh. Di kesempatan itu, Wiratmadinata menyebutkan, persoalan bendera tidak perlu ada referendum, tetapi langsung dikibarkan saja, karena sudah memiliki legalitas hukum formil melalui qanun yang telah disahkan.
Demikian juga YARA sepekan lalu juga telah melakukan somasi kepada Pemerintah Aceh. Tetapi, Gubernur Aceh Zaini Abdullah tidak menanggapinya. Somasi yang dilayangkan itu agar Pemerintah Aceh segera mengibarkan bendera bulan bintang tersebut.
Padahal, di gedung DPRA sudah ada dua tiang yang sudah selesai dibangun. Tiang satunya lagi dibangun lebih pendek dari tiang sebelumnya untuk pengibaran bendera Aceh yang masih terjadi polemik hingga sekarang.
"Kita daftar ke pengadilan, kita minta supaya DPR Aceh dan Gubernur mengibarkan bendera Aceh di instansi pemerintahan. Itu bentuk implementasi dari qanun Pemerintah Aceh," ujarnya.
(mdk/cob)
sumber : http://m.merdeka.com/peristiwa/bendera-aceh-belum-dikibarkan-pemerintah-dan-dpra-digugat.html
TS bingung mau ngepost di BP atau BPLN
0
724
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan