Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pedagang.rujakAvatar border
TS
pedagang.rujak
Pembahasan Raperda soal Reklamasi Ditunda Hingga 2019


Jakarta, CNN Indonesia -- DPRD DKI Jakarta sepakat menunda pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Dua raperda yang berulang kali tertunda dibahas dalam rapat paripurna adalah raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil DKI Jakarta dan raperda rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Hanura Very Yonnevil Munir mengatakan, penundaan pembahasan ini karena kedua raperda sudah masuk ke ranah hukum.

"Kami sudah sepakat dari hasil rapat pimpinan pada Kamis kemarin, pembahasan kedua raperda biar dibahas DPRD di periode akan datang pada 2019," ujar Very di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4).

Kedua raperda tersebut sejak awal dinilainya telah bermasalah. Meski demikian, fraksi Hanura tetap menyetujui adanya pembahasan raperda dengan sejumlah catatan. Menurutnya, perlu ada pengkajian yang mendalam terlebih dulu dari aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan sebelum memulai pembahasan dua raperda.

"Tapi kemudian raperda ini jadi kelihatan dipaksakan untuk dibahas. Padahal tidak ada pengkajian yang mendalam," katanya.

Mestinya, lanjut Very, tiap pasal dalam raperda itu dibahas dan dikonsultasikan lagi ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ia pun meminta agar semua proyek reklamasi yang tengah berjalan diberi garis batas polisi selama raperda belum disahkan.

Rapat pembahasan raperda telah ditunda hingga empat kali dengan alasan jumlah peserta tak kuorum hingga adanya perubahan sejumlah pasal.

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik menjelaskan penundaan karena ada beberapa pasal yang ternyata berubah. Hal tersebut disayangkan karena sebelumnya pasal tersebut telah disetujui oleh Badan Legislasi dan pihak eksekutif.

"Sebelumnya ada 13 pasal yang berubah tapi setelah disisir lagi ternyata tinggal dua, masih ada dua yang belum menemui kesepakatan," kata Taufik saat memimpin rapat Badan Musyawarah DPRD DKI, Selasa (1/3).

Pasal pertama yang belum menemui kesepakatan adalah soal perizinan. Taufik menjelaskan bahwa dari awal izin reklamasi tersebut belum ada maka belum disepakati.

Sementara pasal kedua adalah soal pemakaman, kata Taufik, anggota dewan menginginkan agar kawasan itu diletakkan di kawasan pulau dan harus ditentukan di dalam Perda.

Perizinan reklamasi menjadi pusat perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Komisi D DPRD, Mohamad Sanusi karena diduga menerima suap dalam pembahasan raperda reklamasi. KPK menduga Sanusi menerima suap dari pihak PT Agung Podomoro Land.

Selain Sanusi, KPK menetapkan dua tersangka yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai Agung Podomoro Trinanda.

KPK juga telah mencegah berpergian ke luar negeri staf Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, Direktur PT Agung Sedayu Group Ricard Halim Kusuma, pemilik PT ASG Sugianto Kusuma alias Aguan, Sekretaris PT APL Berlian Kurniawati dan sopir Mohamad Sanusi, Geri Prasetya. (yul)

CNN Indonesia

Kasian yg udah DP emoticon-Wakaka
0
2.3K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan