- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Merugikan, Proyek Reklamasi Sebaiknya Dihentikan


TS
beppe.adelmar
Merugikan, Proyek Reklamasi Sebaiknya Dihentikan
Quote:
JAKARTA - Pakar oseanografi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Alan Koropitan menilai proyek reklamasi 17 pulau di sepanjang Pantai Utara Jakarta sebaiknya dihentikan karena lebih banyak merugikan daripada menguntungkan.
"Reklamasi 17 pulau tidak layak dari aspek lingkungan. Jadi sebaiknya dihentikan," kata Alan dalam diskusi bertajuk Reklamasi Penuh Duri, di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
Pasalnya, beberapa hal yang menurut Alan Koropitan akan menjadi dampak bila proses reklamasi 17 pulau tersebut tetap diteruskan di antaranya peningkatan sedimentasi (pengendapan material) sehingga berpotensi banjir, penurunan kualitas air akibat logam berat dan bahan organik yang berdampak pada kematian ikan dan penurunan kecepatan arus sehingga proses sirkulasi air tidak berjalan dengan lancar.
[Baca Juga: Reklamasi Buat Kota Tua Makin 'Tenggelam']
"Kematian ikan karena pengaruh logam berat dan bahan organik, terjadi penurunan arus sehingga material yang masuk dari sungai cenderung tertahan di situ (teluk)," katanya.
Alan menambahkan bahwa reklamasi boleh dilakukan bila memperhatikan tiga aspek yakni aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.
"Saya bukan antireklamasi. Kalau (reklamasi) untuk kepentingan publik, saya setuju, asalkan memperhatikan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan," katanya.
[Baca Juga: YLKI: Hati-Hati Beli Properti di Area Reklamasi]
Tetap berlangsung Sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperkirakan proyek reklamasi 17 pulau akan tetap berlangsung karena payung hukumnya sudah tersedia.
"Reklamasi 17 pulau itu bisa saja tetap berlanjut, karena payung hukumnya memang sudah ada. Berarti, reklamasi bisa terus berjalan," kata pria yang akrab dipanggil Ahok itu.
Menurut dia, payung hukum reklamasi 17 pulau tersebut telah tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTRW) Pantai Utara Jakarta.
Lebih lanjut, Ahok mengaku tidak akan melakukan lobi atau kesepakatan khusus dengan DPRD DKI agar pembahasan raperda tersebut dilanjutkan.
"Saya tidak mau (lobi). Lagi pula, kami kan sudah sampaikan draft-nya, di situ sudah jelas apa saja kewajiban pengembang, seperti yang sudah diusulkan oleh Pemprov DKI," ujar Ahok.
Sementara itu, dia menuturkan terkait kewajiban pengembang tidak mungkin diatur dalam bentuk peraturan gubernur (pergub). Karena diperkirakan akan sangat rentan terhadap penyelewengan, sehingga harus diatur dalam bentuk perda.
"Karena kalau diatur dalam bentuk pergub, saya yakin sekali bisa terjadi penyelewengan, bahaya ini. Makanya, harus diatur dalam bentuk perda, bukan pergub," tutur Ahok.
Dia menambahkan pembangunan di atas pulau-pulau hasil reklamasi itu juga nantinya tidak dapat dilakukan apabila tidak ada perda yang mengaturnya terlebih dahulu.
http://economy.okezone.com/read/2016...nya-dihentikan
"Reklamasi 17 pulau tidak layak dari aspek lingkungan. Jadi sebaiknya dihentikan," kata Alan dalam diskusi bertajuk Reklamasi Penuh Duri, di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
Pasalnya, beberapa hal yang menurut Alan Koropitan akan menjadi dampak bila proses reklamasi 17 pulau tersebut tetap diteruskan di antaranya peningkatan sedimentasi (pengendapan material) sehingga berpotensi banjir, penurunan kualitas air akibat logam berat dan bahan organik yang berdampak pada kematian ikan dan penurunan kecepatan arus sehingga proses sirkulasi air tidak berjalan dengan lancar.
[Baca Juga: Reklamasi Buat Kota Tua Makin 'Tenggelam']
"Kematian ikan karena pengaruh logam berat dan bahan organik, terjadi penurunan arus sehingga material yang masuk dari sungai cenderung tertahan di situ (teluk)," katanya.
Alan menambahkan bahwa reklamasi boleh dilakukan bila memperhatikan tiga aspek yakni aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.
"Saya bukan antireklamasi. Kalau (reklamasi) untuk kepentingan publik, saya setuju, asalkan memperhatikan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan," katanya.
[Baca Juga: YLKI: Hati-Hati Beli Properti di Area Reklamasi]
Tetap berlangsung Sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperkirakan proyek reklamasi 17 pulau akan tetap berlangsung karena payung hukumnya sudah tersedia.
"Reklamasi 17 pulau itu bisa saja tetap berlanjut, karena payung hukumnya memang sudah ada. Berarti, reklamasi bisa terus berjalan," kata pria yang akrab dipanggil Ahok itu.
Menurut dia, payung hukum reklamasi 17 pulau tersebut telah tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTRW) Pantai Utara Jakarta.
Lebih lanjut, Ahok mengaku tidak akan melakukan lobi atau kesepakatan khusus dengan DPRD DKI agar pembahasan raperda tersebut dilanjutkan.
"Saya tidak mau (lobi). Lagi pula, kami kan sudah sampaikan draft-nya, di situ sudah jelas apa saja kewajiban pengembang, seperti yang sudah diusulkan oleh Pemprov DKI," ujar Ahok.
Sementara itu, dia menuturkan terkait kewajiban pengembang tidak mungkin diatur dalam bentuk peraturan gubernur (pergub). Karena diperkirakan akan sangat rentan terhadap penyelewengan, sehingga harus diatur dalam bentuk perda.
"Karena kalau diatur dalam bentuk pergub, saya yakin sekali bisa terjadi penyelewengan, bahaya ini. Makanya, harus diatur dalam bentuk perda, bukan pergub," tutur Ahok.
Dia menambahkan pembangunan di atas pulau-pulau hasil reklamasi itu juga nantinya tidak dapat dilakukan apabila tidak ada perda yang mengaturnya terlebih dahulu.
http://economy.okezone.com/read/2016...nya-dihentikan
mungkin bisa dengar pendapat dulu dengan para ahli..
kalau memang semua resiko sudah diperhitungakan dan dimitigasi, jalan terus..
kalau ada resiko yang belon diperhitungkan, bisa dicari jalan keluar bersama..
0
1.1K
Kutip
9
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan