- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tersangka selanjutnya: giliran M Taufik?


TS
hebatpart2
Tersangka selanjutnya: giliran M Taufik?
Quote:
KPK Usut Pertemuan Informal Pembahasan Raperda

Jakarta - Dalam pengusutan kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang sebagai saksi pada Jumat (8/4). Dari empat saksi tersebut terdapat nama Riki Sudani yang diketahui ajudan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan lantaran Riki dinilai mengetahui kegiatan Taufik yang juga Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI terkait pembahasan Raperda DKI. Termasuk pertemuan-pertemuan yang dilakukan Taufik dengan sejumlah pihak berkaitan dengan pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
"(Pemeriksaan terhadap Riki) untuk mengonfirmasi beberapa hal terutama pembahasan Raperda," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4).
Tak hanya pertemuan formal, penyidik juga mendalami adanya pertemuan-pertemuan informal yang dihadiri Taufik. Diketahui, selain Ketua Balegda DPRD DKI, Taufik merupakan kakak dari Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi yang telah menjadi tersangka kasus ini. Meski demikian, Priharsa mengaku tak dapat membeberkan pertemuan informal yang dilakukan Taufik terkait pembahasan Raperda ini.
"Kalau pertemuan informal bisa dilakukan di kantor atau tempat lain, tapi tidak bisa menyampaikan detail pertemuan apa dan berlangsung di mana. Yang jelas pertemuan-pertemuan berkaitan dengan raperda, bisa di kantor bisa di tempat lain," katanya.http://www.beritasatu.com/hukum-krim...n-raperda.html

Surat Fraksi Gerindra DKI Masukkan Sanusi ke Balegda Sesaat Sebelum Pembahasan Raperda Reklamasi
Jakarta - Dalam pengusutan kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang sebagai saksi pada Jumat (8/4). Dari empat saksi tersebut terdapat nama Riki Sudani yang diketahui ajudan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan lantaran Riki dinilai mengetahui kegiatan Taufik yang juga Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI terkait pembahasan Raperda DKI. Termasuk pertemuan-pertemuan yang dilakukan Taufik dengan sejumlah pihak berkaitan dengan pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
"(Pemeriksaan terhadap Riki) untuk mengonfirmasi beberapa hal terutama pembahasan Raperda," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4).
Tak hanya pertemuan formal, penyidik juga mendalami adanya pertemuan-pertemuan informal yang dihadiri Taufik. Diketahui, selain Ketua Balegda DPRD DKI, Taufik merupakan kakak dari Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi yang telah menjadi tersangka kasus ini. Meski demikian, Priharsa mengaku tak dapat membeberkan pertemuan informal yang dilakukan Taufik terkait pembahasan Raperda ini.
"Kalau pertemuan informal bisa dilakukan di kantor atau tempat lain, tapi tidak bisa menyampaikan detail pertemuan apa dan berlangsung di mana. Yang jelas pertemuan-pertemuan berkaitan dengan raperda, bisa di kantor bisa di tempat lain," katanya.http://www.beritasatu.com/hukum-krim...n-raperda.html
Quote:
Usut Suap Raperda Reklamasi, KPK Periksa Sekretaris DPRD DKI
Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta. Pada Jumat (8/4) ini, penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, M. Yuliadi.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Yuliadi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan suap yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi tersebut. Keterangan Yuliadi akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang juga menjadi tersangka kasus ini. "Dia (Yuliadi) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ (Ariesman Widjaja)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4).
Tak hanya Yuliadi, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Staf Kesekretariatan Dewan, Riki Sudani serta dua dari pihak swasta yakni Dwi Riska Setiawan dan Heryadi. Seperti halnya Yuliadi, ketiga orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Ariesman. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi AWJ," katanya.
Diketahui, dalam OTT pada Kamis (31/3), KPK menangkap Sanusi lantaran diduga menerima suap dari karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang diperintahkan oleh Ariesman. Selain menangkap Sanusi dan Trinanda, KPK juga menyita uang Rp 1 miliar yang diduga suap dari Ariesman dan Trinanda kepada Sanusi untuk memuluskan pembahasan dua Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Sebelumnya, pada 28 Maret, Sanusi juga menerima uang suap dari PT Agung Podomoro Land sebesar Rp 1 miliar untuk tujuan yang sama.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Sanusi sebagai pihak penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketiga tersangka telah ditahan KPK di tiga rutan berbeda. Ariesman ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat, Trinanda Prihantoro ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur. Sementara Sanusi ditahan di Rutan Polres Jaksel.http://www.beritasatu.com/hukum/3590...-dprd-dki.html
Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta. Pada Jumat (8/4) ini, penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, M. Yuliadi.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Yuliadi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan suap yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi tersebut. Keterangan Yuliadi akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang juga menjadi tersangka kasus ini. "Dia (Yuliadi) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ (Ariesman Widjaja)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4).
Tak hanya Yuliadi, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Staf Kesekretariatan Dewan, Riki Sudani serta dua dari pihak swasta yakni Dwi Riska Setiawan dan Heryadi. Seperti halnya Yuliadi, ketiga orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Ariesman. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi AWJ," katanya.
Diketahui, dalam OTT pada Kamis (31/3), KPK menangkap Sanusi lantaran diduga menerima suap dari karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang diperintahkan oleh Ariesman. Selain menangkap Sanusi dan Trinanda, KPK juga menyita uang Rp 1 miliar yang diduga suap dari Ariesman dan Trinanda kepada Sanusi untuk memuluskan pembahasan dua Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Sebelumnya, pada 28 Maret, Sanusi juga menerima uang suap dari PT Agung Podomoro Land sebesar Rp 1 miliar untuk tujuan yang sama.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Sanusi sebagai pihak penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketiga tersangka telah ditahan KPK di tiga rutan berbeda. Ariesman ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat, Trinanda Prihantoro ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur. Sementara Sanusi ditahan di Rutan Polres Jaksel.http://www.beritasatu.com/hukum/3590...-dprd-dki.html


0
2.3K
Kutip
23
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan