Kaskus

News

bonta87Avatar border
TS
bonta87
Maling Koplak, Kuras Isi Rumah dengan Modus Pindahan Ternyata Jejaknya Gampang Sekali
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Biasanya, seorang pencuri mengendap-endap atau secara sembunyi-sembunyi masuk ke rumah korban. Tapi tidak bagi Saridin (35). Ia malah sewa pikap untuk menguras seisi rumah korban.
Tentu saja, aksi pencurian yang dilakukan pria asal Desa Kemuning, Kecamatan Tragah pada Sabtu, (2/4/2016) di rumah korban Munawan, Desa Gilianyar, Kecamatan Kamal tidak memancing curiga para tetangga korban.
"Pelaku Saridin menyewa pikap seharga Rp 500 ribu," ungkap Kapolsek Kamal AKP Puguh Suatmojo, Kamis (7/4/2016).
Ia menjelaskan, pelaku mengetahui bahwa rumah Munawan tak berpenghuni lantaran korban bersama keluarganya saat itu tengah bepergian luar kota.
"Pelaku tahu rumah itu kosong. Ia pun lantas mengatur siasat, bagaimana caranya menguras seisi rumah korban," jelasnya.
Saridin pun lantas mencari kenalannya pemilik pikap asal Desa Pendabah, Kecamatan Kamal. Ia menyewa dengan alasan untuk keperluan pindahan rumah.
Aksinya berjalan lancar setelah ia merusak pintu belakang rumah korban dan dengan santai mengeluarkan satu per satu perabotan rumah tangga milik korban. Seperti VCD player, speaker aktif, televisi, lemari es, penanak nasi, kepingan VCD, kalung emas, blender, hingga akik.
Semua barang-barang hasil curian itu diantar ke rumah orang tuanya. Para tetangga ya melihatnya biasa, tidak curiga," paparnya.
Terungkapnya kasus pencurian dengan modus pindahan rumah itu setelah korban Munawan kembali ke rumah. Ia kaget dan melapor ke Polsek Kamal lantaran barang-barang di rumahnya ludes.
Penelusuran polisi berawal dari keterangan tetangga korban yang mengenal dengan baik sopir pikap yang disewa pelaku. Saksi itu diminta mengantarkan polisi ke rumah sopir pikap.
"Sopir pikap tidak tahu jika order yang diterimanya itu adalah pencurian. Akhirnya kami bekuk pelaku Sadirin. Barang-barang milik korban itu belum sempat dijual," pungkasnya.
Di hadapan penyidik Polsek Kamal, Saridin mengaku baru pertama melakukan pencurian dengan modus pindahan rumah itu.
"Saya kesulitan mencari kerja sejak menikah. Terpaksa saja karena untuk kebutuhan keluarga. Belum sempat saya jual," singkatnya.
Atas perbuatannya, Saridin melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam pidana 7 tahun penjara.

http://suryamalang.tribunnews.com/2016/04/07/maling-koplak-kuras-isi-rumah-dengan-modus-pindahan-ternyata-jejaknya-gampang-sekali-dilacak?page=2

ada2 aja
0
2.7K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan