- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Siapa yang Berhak Beri Izin Reklamasi Pantura, Gubernur DKI atau Menteri?


TS
aghilfath
Siapa yang Berhak Beri Izin Reklamasi Pantura, Gubernur DKI atau Menteri?
Spoiler for Siapa yang Berhak Beri Izin Reklamasi Pantura, Gubernur DKI atau Menteri?:

DPRD DKI M Sanusi diduga kuat terkait raperda yang berhubungan dengan reklamasi pantai Jakarta Utara. Kasus ini juga melebar hingga polemik proses pemberian izin reklamasi. Ada perdebatan soal siapa yang berhak memberi izin, gubernur DKI Jakarta atau menteri?
Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta tertuang soal kewenangan pemberian izin. Aturan yang diteken pada 13 Juli 1995 oleh Presiden Soeharto ini menyebut, kewenangan ada di gubernur DKI Jakarta.
Pasal 4 keppres tersebut berbunyi: "Wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta."

Keppres 52 tahun 1995
Selain itu, dibentuk juga sebuah Badan Pengendali dengan ketua gubernur DKI, wakilnya wakil gubernur DKI, sekretaris ketua Bappeda dan sejumlah anggota. Tugas Badan Pengendali adalah mengendalikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan reklamasi Pantura, mengendalikan penataan kawasan Pantura dan dalam melaksanakan tugasnya Badan Pengendali bertanggung jawab pada presiden.
Aturan ini yang dijadikan dasar oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk menerbitkan sejumlah izin pelaksanaan bagi pengembang untuk membentuk pulau reklamasi. Ahok juga menggunakan kewenangan dari Keppres itu untuk mengatur soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual. Belakangan, soal aturan kontribusi ini diperdebatkan oleh DPRD hingga berujung dugaan suap yang dikuak KPK.
Namun, kewenangan Ahok menerbitkan izin dipersoalkan sejumlah pihak. Dasarnya, ada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam pasal 72 disebutkan aturan di Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tidak berlaku. Namun yang perlu dicatat, itu hanya yang berhubungan dengan persoalan tata ruang saja (lihat ayat c). Berikut isi pasal lengkapnya:
Pasal 71
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
a. Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur;
b. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri;
c. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, sepanjang yang terkait dengan penataan ruang; dan
d. Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang, sepanjang yang terkait dengan penataan ruang, dinyatakan tidak berlaku.

Empat tahun kemudian, Perpres di atas diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam pasal 16 disebutkan, untuk memperoleh izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, pemerintah, pemerintah daerah dan setiap orang wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Namun di sini peran menteri diperkuat, dengan ayat-ayat berikut:
Menteri bisa memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah. Pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan kegiatan reklamasi lintas provinsi diberikan setelah mendapat pertimbangan dari bupati/ walikota dan gubernur. Gubernur dan bupati/walikota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dalam wilayah sesuai dengan kewenangannya dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Nah, aturan kewenangan menteri ini kemudian diperkuat oleh peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Di pasal 5 disebutkan, kewenangan menteri ada di kawasan strategis nasional tertentu, perairan pesisir di dalam Kawasan Strategis Nasional, kegiatan reklamasi lintas provinsi, kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Kementerian;
dan kegiatan reklamasi untuk Obyek Vital Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara gubernur hanya berwenang menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada perairan laut di luar kewenangan kebupaten/kota sampai dengan paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah provinsi.
Dalam konteks ini, baik Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sama-sama memiliki argumen untuk menerbitkan izin. Namun dalam urusan reklamasi pantai Jakarta Utara, siapa yang lebih berwenang?
Terkait ini, Ahok yang lebih berwenang. Dia berpegang pada Keppres era Soeharto yakni Nomor 52 Tahun 1995. Perpres yang dibuat pada tahun 2008 tak menghapuskan serta merta Keppres tersebut karena hanya tertulis untuk 'urusan tata ruang' saja. Argumen lainnya seperti yang disampaikan oleh Sekda DKI Saefullah, kawasan reklamasi Jakarta Utara tak masuk dalam Kawasan Strategis Nasional Tertentu. Karena itu, pada saat Ahok jadi gubernur, dia menerbitkan izin bagi sejumlah pengembang untuk membangun reklamasi.
Seskab Pramono Anung menjelaskan, masalah reklamasi tersebut sudah diatur lewat Keppres Nomor 52 Tahun 1995. Di dalam aturan itu ditegaskan wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantai utara Jakarta berada di tangan Gubernur DKI Jakarta.
"Izin reklamasi pantura (pantai utara) Jakarta itu diberikan oleh Keppres No 52 Tahun 1995. Keppres itu dalam pasal 4 wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantura berada pada Gubernur DKI," kata Pramono Anung. Dua Perpres yang terbit setelah aturan itu tidak mengurangi kewenangan gubernur untuk menerbitkan izin.
Namun, sejumlah elemen masyarakat tidak puas dengan persoalan ini. Nelayan yang didampingi dua organisasi seperti Walhi dan Kiara menggugat kewenangan Ahok dan keputusannya yang memberi izin reklamasi ke PTUN. Apa hasilnya? Dalam waktu dekat akan diputuskan.
Spoiler for 4 Keputusan Gubernur yang Diteken Ahok Terkait Izin Reklamasi ke Pengembang:
Rachmadin Ismail - detikNews
4 Keputusan Gubernur yang Diteken Ahok Terkait Izin Reklamasi ke Pengembang

Foto: Rachmadin Ismail
Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan empat izin reklamasi ke pengembang sejak tahun 2014. Saat itu, dia menjadi gubernur menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai presiden.
Empat keputusan gubernur tersebut dibuat pertama kali pada 23 Desember 2014. Setelah itu, dua keputusan diterbitkan pada 22 Oktober 2015 dan keputusan terakhir pada 17 November 2015. Berikut daftar lengkapnya:
1. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G

Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G
Kepada PT Muara Wisesa Samudra terbit pada tanggal 23 Desember 2014;
2. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F

Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo, terbit pada tanggal 22 Oktober 2015.
3. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I

Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi, terbit pada tanggal 22 Oktober 2015.
4. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K

Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, terbit pada tanggal 17 November 2015.
Dikeluarkannya empat izin ini menuai gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Para nelayan yang didampingi LBH Jakarta bergabung dengan Walhi dan KIARA mempertanyakan kewenangan Ahok dan sejumlah kebijakannya terkait reklamasi. Sidang putusan akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan
Spoiler for sumur:
http://m.detik.com/news/berita/31824...i-atau-menteri& http://m.detik.com/news/berita/31825...-ke-pengembang
Biasanya banyak ahli tafsir dimari, menarik untuk dibedah oleh masing2 ahli, mangga atuh

Diubah oleh aghilfath 07-04-2016 14:48


tien212700 memberi reputasi
1
4.4K
Kutip
37
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan