Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kakekserbatahuAvatar border
TS
kakekserbatahu
Ahok Ubah Dua Poin di Raperda Reklamasi
Ahok Ubah Dua Poin di Raperda Reklamasi

Siti Nuraisyah Dewi, Ade AlfathSabtu, 2 April 2016, 15:18 WIB

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, mengusulkan dua poin krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi. Raperda Reklamasi digodok sebagai aturan detail dari Keppres No. 52 Tahun 95 terkait Reklamasi.

Ahok, sapaan Basuki, mengatakan poin pertama, yakni terkait penanggulangan banjir Jakarta. Di Keppres hanya disebutkan, pengembang hanya berkewajiban menjaga daratan Jakarta tidak banjir.

Sementara itu, Ahok menilai, proyek reklamasi memang tidak akan menyebabkan banjir, karena sesuai hitungan ahli, reklamasi wajib dilakukan minimal berjarak 300 meter dari daratan.

"Bisa enggak orang buat pulau menyebabkan banjir Jakarta? Enggak bisa, enggak ada hubungan, orang dia bikin daratan. Kamu nambah tanah nih, volumenya sama, dunia kita bukan aquarium," ujar Ahok di Rusun Marunda, Jakarta, Sabtu, 2 April 2015.

Untuk itu, Ahok mengubah poin tersebut dengan penambahan kewajiban, yakni membantu Jakarta agar tidak banjir.

"Bukan mengatakan menjamin tidak banjir, dia akan ngeles, belum bikin pulau juga banjir. Sayaenggak mau dia alasan gitu. Saya bilang mesti diubah, butuh Perda biar lebih kuat," tambahnya.



Sementara itu, poin kedua, lanjut Ahok, yaitu kewajiban pengembang membagi hasil 15 persen kepada Pemda DKI dari nilai jual objek pajak (NJOP), dari setiap hak guna bangunan (HGB) dan hak pengelolaan (HPL) yang dijual.

Sedangkan di Keppres, hanya diatur pengembang wajib memberikan lima persen lahan dari setiap pulau reklamasi.

Ahok menduga, poin kedua tersebut menjadi keberatan oleh pengembang, dan menjadi dasar bagi pengusaha untuk menyuap DPRD demi menghilangkan poin itu.

"Waktu ketemu Balegda (Badan Legislasi Daerah) mereka (DPRD) bilang bisa enggak 15 persennya dihilangkan, dianggap saja lima persen dari tanah, saya bilang enggak bisa, saya kasih disposisi, saya ancam Bappeda, Sekda, siapapun yang turunkan 15 persen, saya masalahkan. Berarti korupsi, ada deal, lalu mereka bilang (Balegda) bagaimana kalauenggak disetujui oleh DPRD, saya bilang enggak usah diterusin, emang gue pikirin, sampai ganti DPRD 2019 aja kalau mereka enggak mau putuskan," kata Ahok.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Arieswan Widjaja, diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sanusi. 

Dia diduga telah memberikan suap lebih dari Rp1 miliar kepada Sanusi. Suap diberikan untuk memuluskan proyek reklamasi. (asp)

© VIVA.co.id


http://m.news.viva.co.id/news/read/7...masi-lewatmana

Sorry ahok lagi ahok lagi

Sehitam apa sih hati para ahok hater?

Kalau alasannya karena keimanan, okelah masih masuk logika. Ya sudah alasannya sampai situ aja, jangan alasan lain yang mengada ada.

Tapi kalo menyerang kebijakan2 Ahok yg sebetulnya demi kebaikan Jakarta sendiri bahkan mendukung kebijakan yg berlawanan dan mengambil hanya dalil yg tujuannya menyetop ahok, sungguh keterlaluan sekali.

Suka tidak suka ada reklamasi atau nggak, teluk jakarta sudah rusak tercemar logam berat.

Kalo ngga ada reklamasi maka 15 tahun y.a.d 80% wilayah Jakarta bagian Utara akan berada lebih rendah dari permukaan air dan dalam 50 tahun lagi jalan2 di jakarta sekarang akan berada 3,33 meter di bawah air.

Siapa pun Gubernur di masa mendatang , Ahok sudah meletakkan pasal penjaga agar Jakarta mendapat untung dari reklamasi ini.

tabik.
Diubah oleh kakekserbatahu 04-04-2016 23:02
0
2.9K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan