Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Raperda Reklamasi Mangkrak, Ini Pasal Paling Krusial
Raperda Reklamasi Mangkrak, Ini Pasal Paling Krusial

Metrotvnews.com, Jakarta: Rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DKI Jakarta dan raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara, Jakarta masih jalan di tempat.

Kepala Badan Perncanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengakui, masih ada pasal yang terganjal dalam pengesahan raperda yang berhubungan dengan reklamasi tersebut. Salah satu klausul yang menjadi perdebatan antara Pemprov DKI dengan DPRD DKI adalah mengenai pasal tambahan kontribusi pengembang.

"Saya kira (pasal) ini yang paling krusial," kata Tuty kepada Metrotvnews.com, Minggu (3/4/2016).

Dia menjelaskan, dalam mega proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta tersebut ada celah dana yang bisa dijadikan uang masuk bagi Pemprov DKI. Beberapa di antaranya adalah kewajiban, kontribusi dan tambahan kontribusi pengembang.

Setiap pengembang pulau reklamasi, kata Tuty harus menyisakan lahan sebesar 20 persen untuk dijadikan ruang terbuka hijau publik sebagai bentuk kewajiban. Kemudian, pengembang juga harus memberikan lahan lima persen kepada DKI untuk fasilitas umum dan sosial seperti jalan dan rusun.

"Nah sisanya setelah dikurangi jumlah tersebut itu yang kita sebut dengan available area atau lahan yang dapat dijual (menghasilkan uang)," terang Tuty.

Selain kewajiban dan kontribusi, dalam raperda reklamasi, DKI kembali menyodorkan pasal tambahan kontribusi kepada pengembang. Ini dilakukan sebagai bentuk subsidi silang antara pengembang dengan warga sekitar yang nantinya akan terkena dampak reklamasi.

Tuty bilang, menurut kajian Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup DKI dirumuskan bahwa pengembang harus memberi 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan dari luas available area kepada Pemprov DKI.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat menyebutkan, angka ini sebagai bentuk jatah Pemprov DKI dari prmbangunan yang dilakukan pengembang.

"Ya kayak jatah reman lah, bagian untuk kita (DKI) dari pengembang," kata Ahok Agustus tahun lalu.

Ahok pun mengungkapkan sejauh ini, tak ada penolakan dari sejumlah pengembang terkait angka yang DKI tawarkan. "Selama ini pengembang iya-iya saja. Tapi kalau mereka (pengembang) nego dengan DPRD ini pengkhianatan," ucap Ahok.

Balegda Sodorkan Pasal Baru

Pada tanggal 8 Maret lalu, sesudah penundaan rapat paripurna pengesahan raperda zonasi untuk ketiga kalinya kemarin, Tuty bilang Badan Legislasi Daerah (Baleg) DKI menyodorkan usulan soal pasal tambahan kontribusi itu.

Dewan, kata dia, meminta ada tambahan pengertian istilah tambahan kontribusi di bagian penjelasan perda dan bukan di batang tubuh perda. "Mereka minta tambahan kontribusi diartikan sebagai konversi dari kontribusi lima persen," terang Tuty.

Hal ini, kata Tuty, jelas menurunkan dana yang diwajibkan DKI kepada pengembang. Sampai kemarin lanjut dia, Pemprov masih keukeuh bertahan di angka 15 persen. Dia mengungkapkan jika dewan berpihak kepada masyarakat, harusnya mendukung Pemprov DKI untuk menaikkan angka kewajiban pengembang. "Tapi kami tetap bertahan," tegas Tuty.

Tuty juga mengakui angka 15 persen akan lebih menguntungkan Pemprov DKI ketimbang lima persen yang ditawarkan Balegda. Kendati demikian, kata Tuty, pada dasarnya DKI tak berhitung untung dan rugi. DKI hanya menjalankan peraturan yang berlaku.

"Ini masalah perhitungan yang dilandaskan pada sebuah kajian sampai kami dapat hitung-hitungan 15 persen x NJOP x available area," ucap dia.

Sementara, Ketua Balegda, Mohamad Taufik mengaku memang sempat mencoba mengubah Pasal 111 ihwal kontribusi tambahan dalam raperda RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Politikus Gerindra itu menyisipkan kata kontribusi tambahan yang diwajibkan kepada pengembang minimal 5 persen dari luas lahan pulau dalam bentuk pembangunan infrastruktur di Ibu Kota.

“Kami mengatur minimal alas bawah, maksimal berapa terserah eksekutif,” kata Taufik.

Menurut Taufik, angka 5 persen itu sudah berpatokan pada surat edaran Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang  kontribusi lahan sebesar 5 persen. “Kami enggak mau pemerintah rugi," tandas dia.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...paling-krusial

---

Kumpulan Berita Terkait KPK TANGKAP LEGISLATOR DKI :

- Raperda Reklamasi Mangkrak, Ini Pasal Paling Krusial Gerindra akan Tentukan Nasib Sanusi Hari Ini

- Raperda Reklamasi Mangkrak, Ini Pasal Paling Krusial KNTI dan LBH Jakarta Minta Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan

- Raperda Reklamasi Mangkrak, Ini Pasal Paling Krusial Dampak Negatif Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

0
846
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan