TS
metrotvnews.com
Ditahan KPK, Sanusi Bungkam

Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mulai menginap di rumah tahanan per Jumat 1 April 2016.
Politikus Gerindra selesai diperiksa intensif pada pukul 00.23 WIB, Sabtu (2/4/2016). Adik Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik ini tampak mengenakan rompi tahanan oranye. Sanusi pun enggan berkomentar banyak soal perkara suap yang menjerat. Termasuk soal keterlibatan Taufik dalam kasus ini.
Dia pun terus berjalan ke mobil tahanan hitam yang akan mengantarnya ke Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan. Di sana, dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Diketahui, KPK resmi menetapkan Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi (MSN), PT APL Ariesman Widjaja (AWJ) dan Karyawan PT APL Trinanda Prihantoro jadi tersangka KPK. Hal ini merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK, Kamis 31 Maret 2016.
KPK mencokok MSN pada sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, kemarin pada pukul 19.30 WIB. Di sana, MSN baru saja menerima uang TPT. Sementara, TPT kemudian diamankan di kantornya di Jakarta Barat.
KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,140 miliar yang merupakan pemberian kepada MSN. Politikus Gerindra ini diketahui telah menerima sekitar Rp2 miliar dalam dugaan suap ini namun uang itu sudah digunakannya hingga hanya bersisa Rp1,140 miliar.
Fulus itu terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
MSN dan TPT kemudian dibawa dan diperiksa di Kantor Lembaga Antikorupsi. Sementara, AWJ baru menyerahkan diri ke KPK untuk diperiksa pada Jumat malam.
MSN pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, TPT dan AWJ jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...sanusi-bungkam
---
Kumpulan Berita Terkait KPK TANGKAP LEGISLATOR DKI :
-
Prasetyo Tahu Ruangannya Digeledah KPK-
Ditahan KPK, Sanusi Bungkam-
Penyidik KPK Juga Geledah Ruang Fraksi Gerindra dan Ketua DPRD DKI0
1.2K
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan