Kaskus

News

kilAvatar border
TS
kil
Ahok Curiga Ada Unsur Pemerasan dalam Raperda Reklamasi
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mencurigai ada unsur pemerasan dalam penudaan pengesahan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Panturan Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Menurut Ahok, ia curiga dengan alasan penundaan rapat paripurna terus menerus. "Ada apa DPRD menunda-nunda paripurna, apa politik nunda-nunda nggak tahunya mungkin ada unsur pemerasan lagi," kata Ahok setelah peresmian Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 1 April 2016.

Ahok mengaku senang dengan adanya penangkapan ini. Menurut dia dengan adanya penangkapan oleh KPK masalah ini dapat lebih jelas. Termasuk mengenai alasan molornya pengesahan dua rencana peraturan daerah ini.

Bahkan Ahok mengaku tidak keberatan jika dijadikan saksi. Toh, menurut dia, semua rapat direkam dan dapat disaksikan melalui Youtube.

Ahok mengaku mengenal baik dengan pemilik PT Agung Podomoro Land. Bahkan ia mengaku telah berpesan kepada pengusaha tersebut jika ada pejabat yang bermain-main dalam hal perizinan, pengusaha dapat melaporkan kepadanya.

Ketua Komisi D DPRD, Mohamad Sanusi, terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sanusi diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land sebesar Rp 2 Milliar. KPK juga menetapkan Dirut PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya sebagai tersangka.

Belum jelas tujuan penyuapan ini, namun saat ini DPRD tengah membahas dua peraturan daerah mengenai pulau reklamasi. Peraturan tersebut adalah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Panturan Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

PT Agung Podomoro Land Tbk melalui anak perusahaannya PT Muara Wisesa Samudra memegang izin sebesar 161 ha untuk pulau G. Izin perusahaan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014, tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

PT Agung Podomoro merencanakan proyek ini rampung pada 2018. Investasi untuk proses pengurukan diperkirakan mencapai Rp 4,9 triliun. Pengembang berencana untuk membangun kawasan perumahan setelah reklamasi pulau tersebut rampung. Namun, untuk memulai pembangunan PT APL masih menunggu izin dari pemerintah daerah.

Pada 18 Maret 2016, DPRD batal mengesahkan rancangan perda itu karena sebagian anggota DPRD menolak masuknya pasal tentang besar pungutan retribusi minimal pada pengembang dari semula 15 persen menjadi 5 persen.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI

sumur

naaahhhh... tinggal kita tunggu nih apakah dugaan si ahok bener.....

keknya masuk akal sih.... berarti di dprd lagi banyak yg gemeteran skrg nih... kalau2 si sanusi dan bos APL bernyanyi.... uhuyyy!
0
1.8K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan