
Jakarta - KPK menjerat tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD DKI M Sanusi. Selain Sanusi, ad dua nama dari kalangan pengusaha yakni Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Sanusi dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal hukuman dalam pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.
Selain itu, KPK juga menjerat Ariesman dan Trinanda dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah 5 tahun penjara.
"Dalam kasus ini terlihat bagaimana pengusaha mencoba pengaruhi pemerintah daerah dan pembuat UU tanpa menghiraukan kepentingan yang lebih besar terutama yang berkaitan dengan lingkungan," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (1/4/2016).
Menurut Agus, ada proses perizinan yang belum diselesaikan terkait Zonasi Wilayah Laut dan Pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Total uang suap yang sudah diberikan mencapai Rp 1,14 miliar. Pemberian pertama pada 28 Maret 2016 dan yang kedua pada Kamis (31/3) malam.
http://m.detik.com/news/berita/31779...ro-5-tahun-bui