- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Apakah bisa dipidana menjual tanah AJB jika terjadi sengketa ?


TS
sumberrejeki
Apakah bisa dipidana menjual tanah AJB jika terjadi sengketa ?
awalnya saya membeli tanah dari leter C/girik desa, saya melakukan transaksi tsb di kantor desa dan disyahkan notaris jadilah AJB, kemudian saya jual lagi ke orang lain di kavling kan jadi 6 kavling dan sudah laku sebagian, para pembeli saya diproses AJB nya sama notaris dan kades yg sama waktu saya beli dan terbitlah ajb antara saya dan pembeli baru, nah setelah beberapa bulan munculah orang yg mengklaim punya SHM tanah tsb, para pembeli saya menuntut saya ganti rugi minta dibatalin AJB nya, apakah saya melanggar hukum jika menjual tanah tsb kepada orang lain dengan alas hak AJB saya ? saya menjual tdk tau tanh sengketa karena desa mengeluarkan surat tdk sengketa dan surat2 lainnya/ warkah,jika saya tidak mengembalikan uang pembeli saya apakah saya dapat dipidana ? padahal saya rugi juga belum laku semua dan ada biaya pematangan tanah, tolong pencerahannya gan makasih


tata604 memberi reputasi
1
5.1K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan