- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengemudi Lamborghini Divonis 5 Bulan Penjara Potong Masa Tahanan


TS
namima
Pengemudi Lamborghini Divonis 5 Bulan Penjara Potong Masa Tahanan
Quote:

Surabaya - Pengemudi Lamborghini Wiyang Lautner divonis lima bulan dipotong masa tahanan. Wiyang juga didenda Rp 12 juta subsider satu bulan penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia dan terluka," ujar hakim ketua Burhanudin dalam putusannya di ruang sidang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/3/2016).
Burhanudin mengatakan, perbuatan Wiyang telah terbukti dan memenuhi unsur yang termaksud dalam pasal 310 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara untuk unsur dalam pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak terbukti.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah mengemudikan kendaraan dengan tidak memperkirakan keadaan sekitar," lanjut Burhanudin.
Sementara hal-hal yang meringankan Wiyang adalah sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, menyesali dengan serius perbuatannya, dan ada perdamaian dengan keluarga korban.
Dengan vonis lima bulan potong masa tahanan ini, berarti pria 25 tahun ini hanya tinggal menjalani sisa hukuman penjara yang telah dijalaninya. Wiyang sendiri sudah ditahan sejak 19 November 2015 di Polrestabes Surabaya. Pada 30 November-5 Desember 2015, Wiyang menjalani pembantaran di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
Pada 5 Desember-24 Desember, Wiyang kembali ditahan setelah pembantaran. Perpanjangan masa penahanan diajukan polisi Pada 25 Desember 2015-2 Januari 2016. Pada 7 Januari-26 Januari, Wiyang di Medaengkan karena menjalani tahanan kejari Surabaya. Dan pada 9 Januari-16 April 2016, Wiyang menjalani tahanan pengadilan.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Wiyang Ronald Napitupulu masih pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman juga masih pikir-pikir.
"Kami belum sikapi putusan ini. Kami masih pikir-pikir," ujar Ronald.
(iwd/fat)
http://news.detik.com/jawatimur/3176...g-masa-tahanan
efek bawa nama anaknya hatta rajasa bukan nih??

0
2K
Kutip
23
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan