KPK: Kalau Kasus Sumber Waras Hanya Kesalahan Prosedur, Tak Ada Niat Jahat, Ya Susah
KPK: Kalau Kasus Sumber Waras Hanya Kesalahan Prosedur, Tak Ada Niat Jahat, Ya Susah
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan niat jahat oknum pejabat negara terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ole Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga," ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Kendati demikian, menurut dia, KPK masih menyelidiki laporan yang disampaikan DPRD DKI Jakarta terkait pembelian lahan tersebut.
Menurut Alex, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut, KPK tetap perlu membuktikan apakah ada niat jahat seseorang atau tidak.
Hal serupa juga dikatakan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief.
Menurut dia, hal yang paling penting untuk meningkatkan penanganan suatu kasus ke tahap penyidikan adalah adanya niat jahat dari pelaku.
"Kalau menetapkan sebagai tersangka, saya harus tahu kamu itu berniat merusak, mengambil keuntungan atau merugikan negara," kata Syarief.
Para Pimpinan KPK menyatakan bahwa KPK tidak akan gegabah dalam menangani kasus tersebut.
KPK juga tidak akan terpengaruh adanya desakan untuk meningkatkan status penyidikan menjadi penyidikan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar.
Pembelian lahan itu dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014. (Baca juga: Yusril Doakan Ahok Selamat dari Kasus RS Sumber Waras).
Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur. BPK menilai Pemprov DKI membeli lahan dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
Original Posted By overcrot►Mantap bener KPK. Audit abal2 BPK jelas tidak bisa menjerat Ahok lah. Logika pikirnya aja kebalik balik nggak teratur hehehe...
kpk juga taulah kasus sumber waras sbenernya cm kasus sederhana yg sengaja dibikin rumit utk alesan politik, cuma klo kpk ngomong terus terang gitu pasti dianggepnya kpk memihak..
Original Posted By SENSORpan►Dokumen Ini Ungkap 4 Fakta Audit RS Sumber Waras
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit investasi pembelian Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. BPK menuduh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bersalah membeli 3,6 hektare senilai Rp 755 miliar lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat itu pada 2014.
Basuki alias Ahok punya dalih untuk mematahkan tuduhan itu. Bagaimana fakta sebenarnya? Berikut ini dokumen dan keterangan-keterangan yang dimuat Koran Tempo edisi 8 Desember 2015.
Lokasi Salah
Spoiler for bukti:
NJOP Keliru
Spoiler for bukti:
Jadi BPKnya ngawur nih gan.... udah pada berguru sama EDN semua kli yah yang ada di sana
Semua hasil audit BPK wajib di audit ulang biar yakin.....
Udar ditahan karna kasus korupsi karna salah prosedur
menurut MA:
Udar terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Udar secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 11 jo Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Udar juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Original Posted By bos.bha.bhi►Gua bilang juga apa ?
Daripada teriak2 sumber waras atau sembur waras lebih baik kalian para nasbung itu sembur bukti saja ya ?
Ada nga hoktod terima duit balikan dari jandarmadi/kartinimoeljadi ?
Nih berita bakal bikin stroke dan terguncang banyak panasbung akut seperti gip, saya.korban dan klon2 lain bukan ?
Audit BPK DKI, menyatakan ada pelanggaran.
Audit BPK RI, menyatakan ada pelanggaran..
Nah menurut agan, siapa institusi di negara ini yg lebih berkompeten menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran atas pelaksanaan keuangan pemerintah??
Coba agan tunjukkan kasus yg pernah terjadi
Dimana BPK bilang salah tapi ternyata enggak??
Jiah lha itu :
Pemda Banten yang jelas-jelas banyak kasus korupsi dan penyelewengan, malah mendapat nilai baik (WTP = Wajar Tanpa Pengecualian) oleh BPK.
Gubernurnya di ciduk KPK, berarti akan BPK ngapaian aja pas audit?
Provinsi Riau sejak 2012 selalu mendapat opini WTP dari BPK. Namun mirisnya, meski sudah empat kali mendapat opini WTP, Kepala Daerah Riau justru paling sering berurusan dengan KPK. Kemudian Kota Palembang sudah lima kali Pemkot Palembang memperoleh opini WTP dari BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah. Sayangnya, meski lima kali dapat WTP, tak menjamin Pemkot Palembang bebas dari korupsi. Begitu juga dengan Provinsi Sumatera Utara, sang Gubernur masih berperkara di KPK.
itu orang2 di BPK itu yg perlu di target oleh KPK
Kalau BPK-nya saja tidak bisa di percaya seperti itu ya ngapain sih di ikutin rekomendasinya?
di kasus Sumber Waras, malah banyak pihak yang mempertanyakan akuntabilitas rekomendasi BPK tersebut,
ngaco dan di paksakan.
Zonasi Tanah, NJOP 2013 dan 2014, Perpu dan Undang2 yg dilanggar maksa dan ngaco semua .
ayo coba bantah di sini kalo ada argumen rekomendasi BPK itu benar secara hukum dan perundang-undangan.
Kalau ada masalah dilaporkan clear sama BPK gw tau memang banyak... Senior2 gw juga sering nyeritain gimana cara men servis auditor...
Tapi kalau yg dilaporkan salah oleh BPK padahal clear..ini yg gw belum tau...
nah itu bedanya , gubernur sok tahu yang sekarang ini kaga mau servis2an , si efdinal nawarin tanah buat dibeli sama pemprov ditolak mentah2 , kena dah dikerjain.
Oh ya ada tambahan, lu bilang " ada aturan yg harus di ikuti"
NJOP itu kan juga aturan, rambu2 dalam menentukan harga jual tanah (patokan harganya) bisa di atas atau di bawah (dikit) bukan kah itu juga wajib di ikuti ?
betul , NJOP bilang 20 juta per meter , rugi dimana kalo gitu?
Oh ya ada tambahan, lu bilang " ada aturan yg harus di ikuti"
NJOP itu kan juga aturan, rambu2 dalam menentukan harga jual tanah (patokan harganya) bisa di atas atau di bawah (dikit) bukan kah itu juga wajib di ikuti ?
NJOP itu hanya untuk menentukan pajak bre. Klo lu ngomong "harga jual", itu mengacu pada harga pasar, yg dalam prakteknya, hampir selalu di atas NJOP. Bisa berlipat lipat di atas NJOP. Nah, harga pasar atau harga jual itu, ada yg menaksir, yaitu lembaga appraisal.
Sebelum membeli sumber waras, pemprov udah menggunakan jasa appraisal publik kok, dimana keluar harga sumber waras itu 900-an miliar, sekitar 150 miliar lebih mahal dibanding harga yg di dapat pemprov. Makanya, semua orang juga heran. Dapat harga NJOP, di bawah harga appraisal, kok masih tetap dibilang kemahalan ama BPK.
Sampe kapanpun BPK ga akan pernah menang bre, karena harga pasar itu tidak bisa disembunyikan, berapapun NJOP yg hendak dipaksakan oleh BPK. Lu boleh punya tanah NJOP 5 juta. Tapi klo harga pasar 15 atau 20 juta, dan lu dapat harga 10 juta, itu namanya dapat harga murah. Apalagi dapat harga NJOP
Original Posted By SENSORpan►Dokumen Ini Ungkap 4 Fakta Audit RS Sumber Waras
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit investasi pembelian Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. BPK menuduh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bersalah membeli 3,6 hektare senilai Rp 755 miliar lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat itu pada 2014.
Basuki alias Ahok punya dalih untuk mematahkan tuduhan itu. Bagaimana fakta sebenarnya? Berikut ini dokumen dan keterangan-keterangan yang dimuat Koran Tempo edisi 8 Desember 2015.
Transaksi dengan nominal sebesar itu, kok ga ada komisi kecipratan ke BPK dan DPRD
Spoiler for bukti:
BPK hanya dilibatkan Audit, ga ada fee buat menyeragamkan inforamsi sih
DPRD - kok kita cuma diperalat buat ikut melakukan kajian dan tanda tangan, komisi kagak dapat. Marah..?!
ya marah dong, calo aja biasanya dapat kumisi 5% lho, itu cuma sebagai perantara aja..ga terlibat dalam kajian dan kesepakatan
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.