Quote:
JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan mengkoordinasikan, jika La Nyalla Mattalitti dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Saya kira kalau dengan Kejagung pasti koordinasi. Karena sejak awal kasus ini bergulir sudah koordinasi,” kata Kapuspenkum Amir Yanto menjawab pertanyaan tentang pengenaan status buron kepada Ketua Umum PSSI tersebut, di Kejagung, Senin (28/3) malam.
Menurut Amir, yang benar saat ini Kasipenkum Kejati Jatim sudah mengajukan permohonan pencegahan berpergian ke luar negari terhadap La Nyalla Mattalitti, sejak beberapa waktu lalu. “Kalau yang kita dengar Kasipenkum Kejati jatim sudah mengajukan pencekalan,” jelasnya.
Tentang kebenaran informasi La Nyalla sudah berada di luar negeri, Kapuspenkum mempertanyakan balik darimana informasi itu.”Apa benar di luar negeri atau tidak, saya belum tahu. Dia keluar setelah atau sebelum dicegah oleh Kejati Jatim,” kata Amir Yanto.
Soal Pengambilalihan
Menjawan soal pengambial-alihan kasus korupsi oleh Kejagung, mantan Wakil Kajati Sumut ini beralasan sampai kini, belum mendengar informasi tersebut. “Kejati Jatim juga sudah cukup, mampu menyelesaikan kasus itu,b” ujarnya.
Kasus ini menjadi menarik perhatian publik, sebab La Nyalla dinyatakan tersangka setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan PSSI terhadap pembekuan PSSI oleh Menpora Imam Nahrawi. (ahi/win)
Sumber
Statuta mana statuta........
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)