Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

minexdeptAvatar border
TS
minexdept
Yusril Jadi Pengacara Perusahaan Tambang Ilegal
http://m.jaringnews.com/keadilan/apa...gkap-di-malang

SURABAYA, Jaringnews.com – Terpidana kasus penambangan ilegal (illegal mining) di Kalimantan Selatan (Kalsel) Parlin Riduansyah yang sempat buron berhasil ditangkap di wilayah Jawa Timur.

Parlin ditangkap Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tanpa perlawanan, di Bandar Udara Abdul Rachman Saleh di Malang, Rabu (25/7) siang, sekitar pukul 10.30 WIB.

Untuk diketahui, Parlin secara resmi menyandang status terpidana setelah Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan jaksa dari Kejari Banjarmasin. Sebelumnya, dia dibebaskan oleh majelis hakim PN Banjarmasin.

Dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1444 K/PID.SUS/2010 tanggal 08 Oktober 2010, Parlin dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. Putusan tersebut diperkuat oleh putusan Peninjauan Kembali (PK) yang isinya menolak PK yang diajukannya. “Dia dinyatakan melanggar UU Pertambangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Muljono.

Namun, atas putusan kasasi MA itu, Parlin berupaya melawan atas upaya eksekusi oleh MA. Bahkan, dia menggandeng mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacaranya.

Direktur PT Satui Bara Tama itu beralasan, putusan kasasi kasusnya tidak memenuhi Pasal 197 ayat (1) huruf (k) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kejagung sendiri menolak argumentasi perlawanan Parlin tersebut melalui Yusril. Diberitakan, bahkan Yusril kemudian mengupayakan pembebasan kliennya dengan mengajukan uji materi Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sampai sekarang, MK masih memproses perkara yang diajukan Yusril itu.

Seperti diberitakan, sejak diputus bersalah oleh MA, Parlin tidak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, kejaksaan yang menyidangkan kasusnya. Ia malah menghilang dan sejak itu pula Kejaksaan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. “Dia (Parlin) buron sejak tahun 2010,” terang Muljono.

Di tengah-tengah pelariannya tersebut, Parlin melakukan upaya perlawanan. Melalui pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, Parlin berpendapat bahwa putusan kasasi MA itu cacat hukum karena tidak mencantumkan redaksi perintah penahanan sebagaimana disebut dalam Pasal 197 KUHAP. Atas alasan itu pula dia menolak dieksekusi, kemudian buron.

Sementara itu, Parlin tetap bersih kukuh bahwa dirinya tidak bersalah, sebab tidak melakukan penambangan ilegal seperti yang dituduhkan. “Usaha pertambangan batu bara yang saya kelola sudah mengantongi izin usaha dan berada di lahan milik sendiri,” kata Parlin di Kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Karena itu, dia tidak mengindahkan panggilan jaksa untuk dilakukan eksekusi atas dirinya.

Keberadaan Parlin di Malang telah tercium oleh Tim Satgas tiga hari sebelum penangkapan. Namun, Tim baru mengetahui keberadaanya di Malang secara pasti dua hari yang lalu, sebelum akhirnya berhasil ditangkap setelah dikuntitnya selama dua hari.

Saat hendak ditangkap, Parlin sebenarnya telah berencana terbang dari Malang ke Jakarta dengan menumpangi pesawat Garuda Indonesia GA-291 di Bandar Udara Abdul Rachman Saleh Malang. Namun, langkahnya terhenti karena tim intelijen Kejagung keburu menangkapnya. Ia kemudian digiring ke Kejati Jatim untuk kemudian diterbangkan ke Kejari Banjarmasin, Kalsel.

Atas penangkapan dirinya, Parlin menolak dikatakan buron. Dia beralasan, dirinya berada di Malang untuk menyambangi rumah istrinya. “Istri saya orang Malang dan punya rumah di sana,” kata Parlin beralasan.

yusril ini pengacara gadungan, membela siapa yang bayar
0
3.7K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan