- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mendagri Kirim Sinyal Larangan Jadi Raja untuk Bupati Gowa


TS
puma2000
Mendagri Kirim Sinyal Larangan Jadi Raja untuk Bupati Gowa
Quote:
Sabtu, 26 Maret 2016 18:58 WIB

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo memberikan keterangan kepada awak media mengenai revisi Undang Undang Pilkada, usai menghadiri Kongres Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) 2016 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang digelar di Balai Kartii, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo mengirimkan sinyal untuk Bupati Gowa Adnan Purichta, agar tak memaksakan diri untuk bisa menjadi Raja Gowa.
"Tidak bisa, Gowa itu Kabupaten kan, daerah otonomi, dan terikat oleh undang-undang no 23 tentang Pemerintahan Daerah," kata Tjahjo saat akan meninggalkan Hotel Aryaduta Makassar, usai menghadiri pertemuan raja-raja kesultanan se Indonesia, Sabtu (26/3/2016).
Tjahjo mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gowa tidak bisa serta merta membuat Perda lembaga adat dan mengangkat Bupati menjadi Raja Gowa
"Perda untuk menjaga nilai budaya itu tidak masalah, tapi ketika Perdanya ingin mencampuri adat kesultanan atau kerajaan itu tidak boleh, karena Bupati terikat oleh Undang-undang pemerintahan daerah," jelas dia.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memberi pengecualian untuk Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Khusus Yogyakarta, karena mereka memang diberi keistimewaan dan sudah diatur dalam undang-undang, kalau daerah lain gak boleh," tegas dia.
Ia juga meminta agar Perda yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Gowa tidak menggusur nilai-nilai budaya dan warisan turun temurun kerajaan atau kesultanan.
"Perda yan dibuat jangan sampai menggusur nilai-nilak budaya dan jati diri di suatu daerah, karena banyak Provinsi atau Kabupaten yang dulu bagian dari kesultanan atau kerajaan, contohnya Yogyakarta, dan Solo. Kalau di Sulsel ada Gowa, dan ini yang harus dibudayakan, dijaga jangan sampai punah," jelasnya.
Belakangan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sedang terjadi polemik yang disebabkan munculnya keinginan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, yang mengusulkan rancangan peraturan daerah terkait Lembaga Adat Gowa.
Salah satu poinnya yaitu terkait susunan organisasi lembaga adat daerah Gowa yang diketuai oleh Bupati Gowa dan selanjutnya disebut sebagai Raja Gowa.
Hal ini yang kemudian mendapat protes keras dari Raja Gowa ke-37 saat ini, Andi Maddusila yang menganggap Adnan tak layak jadi raja karena tak memiliki garis keturunan raja. (*)

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo memberikan keterangan kepada awak media mengenai revisi Undang Undang Pilkada, usai menghadiri Kongres Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) 2016 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang digelar di Balai Kartii, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo mengirimkan sinyal untuk Bupati Gowa Adnan Purichta, agar tak memaksakan diri untuk bisa menjadi Raja Gowa.
"Tidak bisa, Gowa itu Kabupaten kan, daerah otonomi, dan terikat oleh undang-undang no 23 tentang Pemerintahan Daerah," kata Tjahjo saat akan meninggalkan Hotel Aryaduta Makassar, usai menghadiri pertemuan raja-raja kesultanan se Indonesia, Sabtu (26/3/2016).
Tjahjo mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gowa tidak bisa serta merta membuat Perda lembaga adat dan mengangkat Bupati menjadi Raja Gowa
"Perda untuk menjaga nilai budaya itu tidak masalah, tapi ketika Perdanya ingin mencampuri adat kesultanan atau kerajaan itu tidak boleh, karena Bupati terikat oleh Undang-undang pemerintahan daerah," jelas dia.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memberi pengecualian untuk Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Khusus Yogyakarta, karena mereka memang diberi keistimewaan dan sudah diatur dalam undang-undang, kalau daerah lain gak boleh," tegas dia.
Ia juga meminta agar Perda yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Gowa tidak menggusur nilai-nilai budaya dan warisan turun temurun kerajaan atau kesultanan.
"Perda yan dibuat jangan sampai menggusur nilai-nilak budaya dan jati diri di suatu daerah, karena banyak Provinsi atau Kabupaten yang dulu bagian dari kesultanan atau kerajaan, contohnya Yogyakarta, dan Solo. Kalau di Sulsel ada Gowa, dan ini yang harus dibudayakan, dijaga jangan sampai punah," jelasnya.
Belakangan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sedang terjadi polemik yang disebabkan munculnya keinginan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, yang mengusulkan rancangan peraturan daerah terkait Lembaga Adat Gowa.
Salah satu poinnya yaitu terkait susunan organisasi lembaga adat daerah Gowa yang diketuai oleh Bupati Gowa dan selanjutnya disebut sebagai Raja Gowa.
Hal ini yang kemudian mendapat protes keras dari Raja Gowa ke-37 saat ini, Andi Maddusila yang menganggap Adnan tak layak jadi raja karena tak memiliki garis keturunan raja. (*)
tribunnews.com

Diubah oleh puma2000 27-03-2016 07:08
0
3.1K
Kutip
27
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan