Quote:
TEMPO.CO, Banda Aceh - Enam orang warga Banda Aceh dihukum cambuk karena dinilai melanggar syariat Islam sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Prosesi hukuman cambuk yang disaksikan ratusan warga itu berlangsung di halaman Masjid Taqwa, Lhong Raya, Banda Aceh.
Mereka yang dihukum cambuk adalah pasangan yang bermesraan berinisial BD, 39 tahun, dan SD, 22 tahun. Keduanya masing-masing menerima 17 kali hantaman cambuk rotan di punggungnya. Cambukan rotan itu telah dikurangi tiga kali, menggantikan masa tahanan tiga bulan sesuai vonis Mahkamah Syariah.
Setelah dicambuk, tubuh SD terkulai lemas kemudian dia pingsan. SD bergegas dibawa turun dari panggung dengan tandu dan mendapat perawatan medis.
Selanjutnya, sesuai putusan pengadilan yang dibacakan jaksa penuntut umum, empat pelaku perjudian juga menyusul dicambuk. Mereka adalah UY, 52 tahun, B (42), BH (37), dan R (49). Mereka dikenai lima kali cambukan setelah dipotong masa tahanan dua kali.
"Mereka terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 18 Tentang Hukum Jinayat Maisir atau Perjudian," kata seorang jaksa.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin yang hadir dalam pelaksanaan hukuman cambuk mengatakan sanksi itu untuk menegakkan aturan yang berlaku di Aceh.
"Harapannya ke depan, tidak ada lagi pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh," ujarnya.
ADI WARSIDI
lendir tiada matinya
