Kaskus

News

pancidermawanAvatar border
TS
pancidermawan
Korupsi Bus TransJ, Udar Dihukum 13 Tahun Penjara
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dihukum 13 tahun penjara. Sebelumnya ia dihukum 5 tahun penjara di tingkat pertama dan 9 tahun penjara di tingkat banding.

Udar diseret jaksa di kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta pada tahun 2012 dan 2013. Kerugian negara mencapai puluhan miliaran rupiah.

Pada 23 September 2015, hakim Artha Theresia Silalahi hanya menyatakan Udar terbukti menerima gratifikasi. Udar dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pengadaan TransJakarta dan dihukum penjara 5 tahun. Setelah divonis, Udar tiba-tiba berdiri dari kursi rodanya mendengar vonis ringan itu.

Putusan Udar lalu diperberat menjadi 9 tahun di tingkat banding. Udar terbukti korupsi pengadaan bus TransJakarta.

Atas vonis ini, Udar mengajukan kasasi, begitu juga jaksa. Apa kata MA?

"Mengabulkan tuntutan jaksa," putus majelis kasasi, Rabu (23/3/2016).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap. Ketiganya sepakat menghukum Udar selama 13 tahun penjara dalam vonis yang diketok dalam sidang yang baru saja selesai digelar di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara. (asp/nrl)

https://m.detik.com/news/berita/3171917/korupsi-bus-transj-udar-dihukum-13-tahun-penjara

MA sudah dibeli ahok dan jokowi, kenapa hanya anak buah saja yang kena emoticon-Mad
0
2.2K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan