Quote:
Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, masih menyelidiki pelaku penyebaran video mesum berbahasa Madura yang kini beredar luas di jejaring media sosial Facebook. Video itu berdurasi 11 menit 45 detik.
Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki mengaku pihaknya telah menerjunkan tim intelijen melacak penyebar video itu yang sudah meresahkan masyarakat. Adegan video porno itu di semak-semak dan pelaku berbahasa Madura.
"Kami juga menerima banyak masukan dari masyarakat agar menyelidiki siapa penyebarnya, termasuk pelaku di video mesum itu," kata Osa di Pamekasan, Rabu (23/3).
Osa menambahkan, jika lokasinya di Pamekasan, maka Polres Pamekasan yang akan melakukan penyelidikan. Namun, jika lokasinya di luar Kabupaten Pamekasan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan polres lain sesuai TKP.
"Setelah itu, baru kita bisa melacak lebih lanjut, siapa orang yang menyebarkan video mesum itu ke jejaring media sosial," tandasnya dilansir dari Antara.
Menurut Osa, penyebar video mesum itu bisa terjerat Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam Undang-Undang ITE itu kan dijelaskan, bahkan penyebar gambar dan video porno merupakan bentuk perbuatan terlarang," tegas Osa.
sumurnya
mungkin ada yang punya linknya....bisa dishare dimari atau pm 