anti.fitnahAvatar border
TS
anti.fitnah
Anggota Komisi V Minta Pemerintah Tutup Sementara Uber dan Grabcar
Anggota Komisi V DPR Ahmad M Ali mengimbau pemerintah untuk menutup sementara taksi berbasis aplikasi, yakni Uber dan Grabcar.

Langkah ini dilakukan supaya melindungi masing-masing pelaku usaha transportasi sebelum ada kebijakan yang pasti dari pemerintah terkait taksi online.

Menurutnya, pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya perlu duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang menguntungkan, baik untuk taksi online atau taksi konvensional.

“Pemerintah dalam hal ini berkewajiban menjalankan undang-undang, karena itu salah satu tugas konstitusinya. Keberadaan Grab Car dan Uber ini dalam undang-undang, ilegal, karena menabrak UU. Maka nonaktifkan dulu sebelum ada jalan tangahnya” kata dia saat dihubungi, Selasa (22/3/2016).

Pangkal persoalan ini, menurut Ali, adalah masalah legalitas dan pajak. Untuk mengatasi itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyebutkan bahwa saat ini tengah menjajaki pembentukan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia yang terafiliasi dengan Grabcar dan Uber.

Namun demikian proses perizinan tidak bisa secepat kilat. Perlu ada kajian-kajian dan kesiapan koperasi terkait berikut kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.

“Pendirian badan hukum dari Grab Car dan Uber merupakan solusi konkrit. Keduanya dibebankan aturan yang sama seperti yang diterapkan kepada perusahaan taksi konvensional. Sedangkan Uber dan Grab Car juga bisa dikenakan instrumen regulasi lain dengan membebankannya legalitas yang jelas berikut pajak yang melekat atas perusahaan dan jasanya,” jelas poitisi Partai NasDem ini.

Persoalan lain yang berpotensi menimbulkan polemik adalah sikap pemerintah yang belum bulat dalam mengambil keputusan. Menurut, Mat Ali, sikap ini bisa dilihat dari surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan yang melarang taksi online beroperasi. Sedangkan sikap sebaliknya ditunjukan oleh Menkominfo Rudiantara yang tidak akan menutup aplikasi online, bahkan mengambil jalan tengah dengan membentuk koperasi.

“Sikap-sikap seperti ini yang seharusnya pemerintah hindari. Maka tidak salah duduk bersama itu penting supaya menghasilkan kebijakan yang bisa menjawab kusutnya persoalan taksi online. Yang saya sayangkan kepada Menhub mengeluarkan surat untuk menutup Uber, tapi menteri lainnya enggak,” tambahnya.

Kehadiran taksi online dua tahun lalu mengambil alih peran taksi konvensional di Jakarta. Lebih dari separuh pengguna taksi konvensional beralih ke taksi online. Tarif yang murah menjadi alasan masyarakat lebih memilih menggunakan taksi online. Untuk tarif buka pintu saja, taksi online hanya mematok Rp 2.500 dengan tarif perkilometernya sebesar Rp 3.500 tanpa ada tambahan biaya untuk kemacetan. Sedangkan tarif buka pintu taksi konvensional sebesar Rp 7.500 dan tarif kilometernya Rp 4.000 plus biaya tambahan jika terkena macet.

Tarif murah taksi online ini yang dinilai tidak adil dalam usaha transportasi publik. Taksi online tidak dibebankan pajak, uji KIR, dan asuransi penumpang dan pengemudi, seperti yang selama ini diberlakukan terhadap taksi konvensional. Fakta ini yang menurut Ahmad Ali perlu pembenahan, baik itu taksi online maupun taksi konvensional.(yn)http://www.teropongsenayan.com/34449...tropongsenayan
0
1.6K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan