TS
metrotvnews.com
Aturan Pencopotan Pejabat Malas Lapor Kekayaan Digodok

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sepakat membuat aturan yang bisa menindak pejabat yang malas menyetorkan laporan harta kekayaan. Kedua lembaga ini bertemu di kantor KPK tadi pagi untuk membahas LHKPN.
"Kami bersama dengan Kementerian PAN akan membuat suatu peraturan mungkin dengan PP atau apa terkait sanksinya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini mengatakan, bentuk sanksi masih akan dibahas. Dia mengungkapkan sanksi lebih ke adminstratif. Misalnya pejabat yang membandel akan terhambat kariernya.
"Lebih ke administrasi, misalnya penundaan jabatan atau pencopotan dari jabatan," jelas dia.
Alex mengakui, bila sampai saat ini memang tak ada aturan tegas untuk menindak pejabat yang enggan melapor LHKPN. Sanksi lebih diserahkan pada masing-masing instansi.
"Kita dorong dibuat peraturan pemerintah atau semacam itu supaya ada keteraturan pemberian sanksi itu," jelas dia.
Senada, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi menilai, pejabat yang tak transparan dengan kekayaannya memang layak dipersulit kenaikan jabatannya.
"Kalau tergolong pejabat tinggi pemerintahan, mereka kan akan ikut dalam proses kenaikan jabatan. (Nanti mereka) tidak bisa diusulkan ke tim penilai akhir," papar dia.
Kementerian PAN-RB, kata dia, siap bekerja sama dengan KPK dalam memberikan penindakan. Yuddy mengaku tak akan segan memberikan sanksi tegas.
"Ekstrimnya mencopot jabatannya. Menunda kenaikan jabatan mungkin terkait dengan nasib karier yang bersangkutan lebih bekerja," kata Guru Besar Universitas Nasional.
Persoalan LHKPN mengemuka ketika KPK menyebut sejumlah anggota DPR belum menyerahkan leporan kekayaannya. Tercatat sebanyak 209 anggota DPR atau 37,25 persen belum memenuhi kewajibannya tersebut.
Ketua DPR Ade Komaruddin pun termasuk yang belum menyerahkan laporan kekayaannya ke KPK. Kendati, pejabat negara wajib menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasywah.
Ade terakhir menyerahkan LHKPN pada 2001. Saat itu, hartanya diketahui berupa kekayaan tak bergerak dalam bentuk rumah dan tanah di Purwakarta.
Semestinya, LHKPN sudah diserahkan setelah dilantik akhir 2014. Berdasarkan Pasal 5 poin 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah ia menjabat.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...kayaan-digodok
---
Kumpulan Berita Terkait LHKPN :
-
Aturan Pencopotan Pejabat Malas Lapor Kekayaan Digodok-
KPK: 90 Ribu Pejabat Negara belum Setor LHKPN-
Sambangi KPK, Menpan-RB Bahas Pejabat Malas Isi LHKPN0
645
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan