Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

torresninoAvatar border
TS
torresnino
Grab Car Resmi Miliki Badan Koperasi


Jakarta - Grab Car Indonesia bermitra dengan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia. Akta pendirian badan hukum koperasi diberikan langsung oleh Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga hari ini, Rabu, 16 Maret 2016, di kantornya.

"Kami melakukan ini atas petunjuk dari pemerintah," kata Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, di Kementerian Koperasi dan UMKM pada Rabu, 16 Maret 2016. Ridzki mengatakan, dengan bergabung dalam koperasi, Grab dapat segera mengurus KIR.

Setelah ini, Ridzki mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah. Ia mengaku siap mengikuti aturan yang diberikan.

Terkait dengan saran Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama terkait dengan penggunaan stiker, Ridzki mengatakan pihaknya akan menerima jika saran tersebut disahkan. "Kami malah senang dengan arahan tersebut karena kami pikir itu cocok dengan model bisnis kami," ujarnya.

Menteri Koperasi dan UMKM AAGN Prayoga mengatakan pengemudi Grab Car resmi memiliki payung hukum dan dapat menguji KIR melalui koperasi. "Dengan adanya badan hukum, para pelaku usaha rental mobil, termasuk Grab Car, bisa melaksanakan peraturan yang diwajibkan pemerintah," tuturnya.

Puspayoga mengatakan, dengan berkoperasi, anggotanya bahkan bisa menikmati kredit usaha rakyat (KUR) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan bunga rendah mencapai 9 persen. Kredit juga dapat digunakan untuk uang muka mobil. "Kredit Rp 25 juta tidak perlu memakai agunan yang bisa dinikmati oleh anggota koperasi," ucapnya.

Ketua Koperasi Jasa PRRI Ponco Seno mengatakan koperasi membantu pengemudi memiliki wadah resmi untuk menjalankan usaha sewa mobil, termasuk yang menggunakan aplikasi teknologi. Dasarnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum.

"Jadi Grab Car mengikuti aturan pemerintah untuk menjalankan bisnis transportasi di Indonesia," katanya. Ponco mengatakan pengajuan badan hukum koperasi sudah berjalan sejak Oktober 2015.

Ponco mengatakan koperasi mengadakan program untuk kesejahteraan anggota koperasi dan keluarganya. "Salah satunya, kami menyiapkan asuransi jiwa untuk para pengemudi," ujarnya.

Dengan anggota mencapai 5.000 orang, koperasinya sudah memiliki pool bengkel untuk sekitar 300 unit mobil. Koperasi juga akan bekerja sama dengan bengkel lain dan agen tunggal pemegang merek dalam hal perawatan mobil para anggota koperasi.

SUMBER

AKhirnya Taxi Online segera mengurus KIR dan ber-Badan Hukum gan...
Polling
0 suara
Tanggapan ente?
0
5.5K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan