- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
La Nyalla Jadi Tersangka, Pemuda Pancasila Kumpul di Depan Kejati


TS
aghilfath
La Nyalla Jadi Tersangka, Pemuda Pancasila Kumpul di Depan Kejati
Spoiler for La Nyalla Jadi Tersangka, Pemuda Pancasila Kumpul di Depan Kejati:

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ratusan anggota Pemuda Pancasila Jawa Timur tumpah ruah di halaman depan gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu (16/3).
Hal ini setelah tak lama Kejati Jatim menetapkan Ketua Umum PSSI sekaligus Pimpinan Pemuda Pancasila, La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana Hibah Kamar Dagang Industi (KADIN) Jawa Timur.
Koordinator Lapangan (Korlap) Pemuda Pancasila, Agus mengatakan, kedatangan ribuan massa yang akan mengepung kantor Kejati adalah sebuah aksi solidaritas terhadap Ketua Kadin La Nyalla Mattalitti yang ditetapkan tersangka oleh Kejati dalam kasus korupsi penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun anggaran 2012 untuk pembelian IPO (saham perdana) Bank Jatim.
"Kedatangan kami kesini adalah solidaritas. Karena yang dilakukan Kejati ini aneh, wong sudahkalah di praperadilan kok mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru," tuturnya.
Saat ini, massa masih terlihat hadir puluhan. Namun dipastikan Agus, massa dari Surabaya sendiri sebanyak 500 orang. "Ini belum yang dari daerah. Kalau total Surabaya dan daerah lainnya lebih dari 1000 massa," terang Agus.
Untuk menghalau aksi massa yang tidak diinginkan, 300 lebih polisi disiagakan di depan gedung Kejati. "Untuk pengamanan kami siagakan 300 lebih anggota karena informasi yang kami dapat akan ada pergerakan massa yang mendatangi kantor Kejati," terang Kabagoops AKBP Raydian.
PP berani bikin onar mau digebug banser sama bonek

Spoiler for La Nyalla Resmi Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah:
La Nyalla Resmi Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah
Surabaya -
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Matalitti, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"LN (La Nyalla) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup," kata Aspidsus Kejati Jatim I Made Suwarnawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (16/3/2016).
Kasus dugaan korupsi pada pembelian IPO dengan menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dari Pemprov Jatim sekitar Rp 5,3 milliar.
Kejati kejati mengeluarkan sprindik namun Sprindik No.Print.86/0.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016 dan No.Print.120/0.5/Fd.1/02/2016 tanggal 15 Februari 2016. terkait Tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim pada 10 Maret 2016 kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (umum) No.Print.256/0.5/Fd.1/03/2016.
Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup, diterbitkan surat penetapan tersangka No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim.
Kejaksaan juga mengeluarkan surat perintah penyidikan No.PRIN-291/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 20w6 tentang penyidikan perkara tipikor penggunaan dana hibah tahun anggaran 2012 pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim atas nama tersangka La Nyalla Mattalitti.
"Beli IPO atas nama pribadi dan uang pribadi tidak masalah. Ini atas nama pribadi tapi menggunakan dana hibah, kan nggak boleh," tambah Kasi Penyidikan Pidsus Dandeni Herdiana.
Penampakan Pemuda Pancasila

Spoiler for mulus PP:

Pantang menyerah

Spoiler for Akan Ajukan Praperadilan, La Nyalla: Demi Allah Saya Takkan Mundur:
Akan Ajukan Praperadilan, La Nyalla: Demi Allah Saya Takkan Mundur
Jakarta -
La Nyalla Matalitti ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus hibah IPO pembelian Bank Jatim. Terkait jabatannya sebagai ketua umum PSSI, ia menegaskan takkan mundur.
Pengumuman penetapan tersangka La Nyalla itu dilakukan oleh pihak kejaksaan Jawa Timur, Rabu (16/3/2016) sore WIB. Mereka mengeluarkan Sprindik No.Print.86/0.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016 dan No.Print.120/0.5/Fd.1/02/2016 tanggal 15 Februari 2016.
Dengan statusnya itu, maka statusnya sebagai ketua umum PSSI kembali dirumorkan. Soal hal itu, dia sudah memastikan diri tak akan mundur kalau tak diminta oleh para pemilik suara dan para angota PSSI.
"Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun. Hasbunallahu wa ni'mal wakiil (cukuplah Allah menjadi Penolong bagi kami—red)," ujar La Nyalla mengawali wawancara langsungnya dengan stasiun tvone.
"Mungkin suara-suara di luar sudah jelas, kalau mau mengulingkan PSSI dari jalan lain, ya dengan cara seperti ini. Tapi saya ingatkan, ini tidak secara otomatis bisa menggulingkan saya," tegasnya.
Lebih lanjut lagi La Nyalla juga menyebutkan bahwa apa yang menimpa dirinya ini ada kaitannya dengan persoalan sepakbola dalam kurun waktu setahun belakangan.
"Saudara Menpora yang bolak-balik bilang KLB. Ini rumah tangga orang jangan dimain-mainin. Asal publik tahu, sumpah demi Allah, saya mempertahankan amanah yang diberikan kepada saya saat kongres di Surabaya. Saya mendapatkan 92 suara," ujar La Nyala.
"Akibat saya menang, akibatnya seperti ini, seluruh sepakbola dizolimi selama 10 bulan, hampir selama satu tahun. Sampai sekarang tidak selesai-selesai.
"La Nyalla ini kalau di sepakbola kuat, didukung para voter, didukung anggotanya. Karena La Nyalla ini, yang dikatakan oleh Menpora bahwa mafia ada di PSSI, justru saya yang menjaga dari mafia. Saya menjaga PSSI agar tidak dikuasai oleh mafia-mafia baru.
"Saya tetap yakin, Insyaallah, selama itu diminta oleh anggota, dicabut hak-hak dari saya, saya siap. Sumpah demi Allah saya tidak akan mundur, saya menjaga amanah. (Tapi) Kalau diminta anggota, saya akan mundur. Saya mengurus PSSI ini memakai uang sendiri, bukan APBN," imbuhnya.
Perihal penetapan dirinya sebagai tersangka, La Nyalla menolak dan menegaskan dirinya tidak bersalah. Ia juga akan mengambil langkah hukum berupa praperadilan.
"Saya akan membuat surat kepada tim hukum saya untuk mengajuka praperadilan," ucapnya.
Ini praperadilan yg dikabulkan

Spoiler for PN Surabaya Kabulkan Praperadilan Pengurus Kadin Jatim:
SENIN, 07 MARET 2016 | 21:44 WIB
PN Surabaya Kabulkan Praperadilan Pengurus Kadin Jatim
TEMPO/ Machfoed Gembong
TEMPO.CO, Surabaya -Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Efran Basuning mengabulkan permohonan praperadilan kasus penggunaan dana hibah untuk pembelian saham perdana (initial public offering) Bank Jatim oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur pada 2012, Senin 7 Maret 2016. Efran mengabulkan dua permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi, Diar Kusuma Putra.
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi dalam seluruhnya,” kata Hakim Efran di persidangan. Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan sebagian permintaan permohonan.
Diar mengajukan praperadilan untuk mempertegas kekuatan hukum surat perintah penyidikan kejaksaan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membuka kembali perkara itu pada 4 Januari 2015 dengan mengeluarkan dua Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Yang satu bertanggal 27 Januari 2016 mengenai korupsi, sedangkan yang dikeluarkan tanggal 15 Februari 2016 tentang tindak pidana pencucian uang.
Keduanya menggunakan dana hibah pemerintah provinsi pada untuk kegiatan Kadin pada 2011-2014. Namun, dana itu diduga digunakan untuk
pembelian saham perdana Bank Jatim oleh Kadin Jawa Timur pada 2012.
Pada Desember 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Diar satu tahun dan dua bulan penjara dengan denda Rp100 juta serta harus mengembalikan uang negara Rp9 miliar. Selain Diar, juga divonis Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring dalam perkara yang sama. Nelson divonis 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta serta wajib membayar ganti rugi Rp17 miliar.
Keduanya terbukti menyelewengkan dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011 hingga 2014 melaui kegiatan akselerasi antar pulau dan usaha mikro kecil menengah. Dalam perkara itu Negara merugi Rp26 miliar.
Menurut Kejaksaan, negara juga dirugikan oleh tindakan pengurus Kadin Jawa Timur yang menggunakan dana hibah itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Sehingga kejaksaan mengeluarkan surat perintah penyidikan kembali.
Munculnya surat perintah penyidikan baru membuat Diar merasa tidak ada kepastian hukum. Sehingga Diar mengajukan permohonan praperadilan atas perkara itu. Ia menginginkan surat perintah penyidikan itu dinyatakan tidak sah. Pada permohonan kedua, Diar meminta penyelidikan dan penyidikan kejaksaan tidak sah. Sedangkan pada permintaan ketiga, Diar ingin pengadilan menyatakan segala keputusan atau penetapan apapun yang dikeluarkan lebih lanjut oleh kejaksaan tentang kedua kasus itu tidak sah.
Hakin Efran menolak permintaan permohon yang ketiga. Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Burhanudin mengatakan, permohonan yang ketiga itu berlebihan. “Kalau permintaan kedua sudah dikabulkan, secara otomatis permintaan ketiga juga.”
Hakim memutuskan hal itu berdasarkan keterangan ahli, Edward Omar Sharif Hiariej. Edward mengatakan suatu kasus yang sudah diputus pengadilan, lalu diperiksa kembali maka dianggap dua kali mengadili perkara yang sama (nebis in ideem). Selain itu keterangan tim audit BPKP mengatakan BPKP sudah mengaudit dana hibah Jatim pada 2011 hingga 2014. Termasuk penggunaan dana IPO yang mengatasnamakan Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla.
Penasehat hukum pemohon, Amir Burhanuddin mengatakan Dengan putusan itu, Kejaksaan tidak bisa melanjutkan penyidikan tentang penggunaan dana hibah pemprov itu terhadap kliennya. Baik penyidikan untuk kasus korupsi mau pun tindak pidana pencucian uang melalui pembelian saham perdana. “Otomatis membuka kasus itu dalam bentuk apapun sudah tidak sah secara hukum.”
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan putusan ini yang pertama di Indonesia. Kata Romy, sangat aneh praperadilan dikabulkan oleh hakim terhadap surat perintah penyidikan umum. “Kan belum ada tersangkanya, dan itu diajukan bukan untuk tersangka,” kata Romy.
Romy mengatatakan, kejaksaan akan segera menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru. “Kami tidak akan mundur dalam penegakan hukum.”
Jadi percuma Diar pasang badan klo gini

Dan Maung Bandungpun mengaum

Spoiler for La Nyalla Tersangka, Persib Minta KLB:
La Nyalla Tersangka, Persib Minta KLB

Manajer PSSI, Umuh Muchtar (depan) minta PSSI segera gelar KLB dengan kasus penetapan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, sebagai tersangka. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penetapan Ketum PSSI, La Nyalla Mattalitti, sebagai tersangka kasus korupsi Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur, membuat satu per satu anggota PSSI mulai angkat bicara. Satu per satu klub PSSI pun mulai berani menyuarakan soal kursi kepemimpinan di induk sepak bola Tanah Air itu.
Salah satunya klub elite Indonesia Super League (ISL), Persib Bandung. Suara-suara lantang itu dilontarkan langsung oleh manajer Persib, Umuh Muchtar.
Umuh menyampaikan, harus segera digelar Kongres Luar Biasa (KLB) dengan penetapan La Nyalla sebagai tersangka. "Dari awal sebelum penetapan (status tersangka), saya sudah bilang bahwa harus ada KLB," ujar Umuh.
"Apalagi, statusnya sudah terang benderang bahwa Ketua Umum PSSI ditetapkan sebagai tersangka."
Menurutnya sudah seharusnya La Nyalla mundur, tak perlu menunggu proses persidangan, menanti vonisnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jawa Timur. Pertimbangan moral dan etika, ia menambahkan, sudah seharusnya jadi dasar bagi Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) untuk legowo mundur. "Saya minta, klub-klub harus dikumpulkan lagi untuk menyatukan suara. Situasinya sudah semakin parah," ucap Umuh.
Pengusaha di Bandung ini pun menerangkan, klub-klub yang punya hak untuk meminta kepada anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, agar segera digelar KLB. "Kalau suaranya banyak yang meminta KLB, Exco PSSI harus melaksanakan itu!" ujar Umuh.
"Pokoknya catat baik-baik, Persib minta KLB kalau sudah begini."
Umuh melanjutkan, sebenarnya permasalahan sanksi sepak bola di Indonesia bisa selesai jika dari sebelumnya La Nyalla dengan lapang dada mundur. "Lagi pula, apa yang mau ia pertahankan begitu ngototnya mempertahankan kursi Ketum PSSI?" katanya.
Umuh pun sangat setuju dengan rencana anggota Exco yang bakal menggelar rapat darurat apabila surat penetapan La Nyalla sebagai tersangka sudah keluar.
"Saya bukan sedang memihak pemerintah, tapi ini suara dari pelaku sepak bola yang menginginkan semua kekacauan ini bisa selesai," tukas Umuh.
Pada KLB, 18 April 2015 lalu, Umuh termasuk salah satu yang pernah vokal terkait terpilihnya La Nyalla karena mundurnya calon kuat seperti Joko Driyono jelang pemilihan. Ia bahkan sempat naik ke mimbar dan marah atas kejadian yang menurutnya seperti sandiwara tersebut.
Maklum, Umuh saat itu sudah menentukan pilihannya kepada Joko sebagai Ketua Umum PSSI periode 2015-2019.
Spoiler for sumur:
http://m.republika.co.id/berita/nasi...i-depan-kejati& http://m.detik.com/sepakbola/liga-in...sus-dana-hibah & http://m.detik.com/sepakbola/liga-in...-takkan-mundur & https://m.tempo.co/read/news/2016/03...us-kadin-jatim & http://m.cnnindonesia.com/olahraga/2...sib-minta-klb/
Akhirnya masuk juga tuh barang

Diubah oleh aghilfath 16-03-2016 20:35
0
9.2K
Kutip
117
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan