Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kelvinlutfiAvatar border
TS
kelvinlutfi
Blunder Kejaksaan Agung di Kasus Menara BCA
Proses kasus BOT saat ini masih bergulir di Kejaksaan Agung. Saat ini sedang menyelidiki kasus ini dengan memanggil saksi yang dianggap dapat mengungkap kebenaran dalam Kontrak Kerjasama BOT antara PT. PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT. GI. Langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung ini banyak menuai kritik karena ini merupakan domain perdata, yang dalam penyelesaian nya tidak bisa serta-merta menjadi perkara pidana. Ada baiknya Kejagung bersikap adil dan proporsional dalam perkara ini.

Perkara ini berawal ketika direktur PT. Hotel Indonesia Natour (HIN) Michael Umbas yang baru ditunjuk melaporkan bahawa PT Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak. Akibatnya diduga tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian Negara yang untuk sementara adalah sekitar 1,29 triliun rupiah. Namun berdasarkan data dan dokumen diketahui bahwa PT. HIN ternyata sebenarnya mengetahui hal tersebut, atau bahkan menyetujui pembangun kedua gedung tersebut. (Lihat gambar)


Surat Menneg BUMN dan Kontrak BOT



Isi Kontrak BOT pasal 1.2 tentang Gedunga dan Fasilitas Penunjang



Pengajuan HPL PT. HIN kepada BPN


Perlu kita ketahui, status kerjasama antara (BUMN) PT Hotel Indonesia Natour (HIN) – PT Grand Indonesia (GI) tertuang dalam bentuk kerjasama BOT (Build Operate Transfer). Bentuk perjanjian kerjasama antar kedua perusahaan ini artinya adalah wilayah sipil. Jika sudah kita pahami bahwa ini adalah kesepakatan perjanjian sipil, artinya tidak bisa kemudian dikriminalisasi, hanya karena ada kelemahan dari salah satu pihak untuk mencapai klaim kesepakatan. Terkait dengan langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan melakukan penyelidikan akan kasus ini, adalah langkah yang salah. Kejaksaan Agung tidak bisa mempidanakan kasus ini, Atau bahasa lainnya mengkriminalisasi kasus ini.

Pada dasarnya untuk menyetujui dan menandatangani perjanjian BOT, pemerintah tidak benar-benar melakukan pekerjaan, aset bisnis yang dimiliki dikerjakan bersama dengan swasta. Nah, dalam bisnis pasti ada kemungkinan kehilangan keuntungan, dan sebaliknya. Jika pemerintah merasa ada kerugian, memang harus mempertimbangkan kembali kesepakatan itu.

Jika memang dianggap terdapat wanprestasi atau pengingkaran atau pelanggaran perjanjian Disini pemerintah dapat melakukan penyelesaian secara non-litigasi dengan cara negosiasi maupun mediasi. Namun dapat dipahami, bahwa kita kembali kepada prinsip pacta sunt servanda yang dituangkan di dalam KUHPerdata pasal 1338. Tentang "asas kebebasan berkontrak" yang mendefinisikan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Pihak PT. HIN dalam hal ini juga harus berhati-hati jika ingin melakukan Pemutusan hubungan perjanjian. Apabila pemerintah melakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja secara sepihak, maka telah terjadi pelanggaran hukum dan pihak investor dapat menggugat Pemerintah dengan dasar Perbuatan Melanggar Hukum/Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Pihak Investor dapat saja meminta beberapa petitum terkait status kejelasan BOT, ataupun meminta petitum tambahan berupa"Ganti Kerugian" di dalam gugatannya kepada Majelis Hakim.

Baik Kejaksaan Agung ataupun PT. HIN spertinya sudah mengambil tindakan yang salah dalam menyikapi perselisihan Pada Kontrak Kerjasama BOT yang di tuduhkan merugikan negara. PT. HIN yang menggemborkan berbagai macam tuduhan dalam pelanggaran kontrak BOT seolah enggan mundur walaupun sudah dianggap tidak ada pelanggaran dalam perjanjian kerjasama BOT. Terlebih Kejaksaan Agung yang seharusnya mengusut delik/kasus pidana telah terlanjur memanggil saksi-saksi. Padahal perjanjian antara kedua Perusahaan PT. HIN dengan PT. GI ini merupakan ranah perdata. Langkah kedua lembaga negara ini saya nilai akan menjadi sebuah kombinasi blunder yang dilakukan oleh pemerintah.


Selengkapnya:
http://www.kompasiana.com/ninodumana...7a610b1ca62636
http://www.beritasatu.com/hukum/3542...h-perdata.html
http://www.hukumonline.com/klinik/de...uar-pengadilan
http://sendhynugraha.blogspot.co.id/...-transfer.html
0
1.9K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan