
Jakarta - Di tengah isu panas deparpolisasi yang mengiring majunya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lewat jalur independen di Pilgub DKI, Komisi UU DPR melakukan revisi UU Pilkada No 8 Tahun 2015. Syarat pencalonan pilkada bakal diperberat. Mau mengganjal para calon independen?
Awalnya, syarat dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan MK adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya. Dalam revisi yang tengah disiapkan DPR rencananya syarat pengajuan calon independen akan diperberat.
"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada azas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edi dalam perbincangan, Selasa (15/3/2016).
Saat ini syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Oleh sebab itu, Komisi II merasa syarat untuk calon independen juga harus diperberat agar berimbang.
"Ada 2 model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari DPT (jumlah pemilih) atau yang kedua 15-20 persen dari DPT," ungkap Wasekjen PKB ini.
Komisi II akan mengebut pembahasan revisi UU Pilkada ini. Para calon kepala daerah yang ingin maju lewat jalur independen diminta menunggu berlakunya UU baru.
"Sekarang masih ada waktu dua bulan," ucap Lukman.
Apakah ada target tertentu Komisi II DPR dengan memperberat syarat pengajuan calon independen?
http://m.detik.com/news/berita/31649...penden-lainnya
Andai revisi ini dikebut untuk pilkada 2017 udah jelas tujuannya apa, ga kapok2 UU sebelumnya udah dianulir MK