- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jok VS Jon - Menteri Perhubungan Minta Kemenkominfo Blokir Aplikasi Uber dan Grab
TS
kellyrp
Jok VS Jon - Menteri Perhubungan Minta Kemenkominfo Blokir Aplikasi Uber dan Grab
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan memblokir aplikasi Uber Taxi dan Grab Car. Hal itu sejalan dengan desakan dari para sopir taksi dan angkutan umum sejenisnya meminta penutupan aplikasi online tersebut.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata membenarkan hal tersebut. Barata menjelaskan surat pemblokiran Uber dan Grab Car sudah diberikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Surat permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan (Uber taksi dan Grab Car) dari Menhub kepada Menkominfo," ujar Barata kepada Tribunnews.com, Senin (14/3/2016).
Dalam surat permohonan tersebut disebutkan UBER Asia Limited (Uber Taxi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar beberapa aturan. Pasalnya dalam menjalankan usaha baik di bidang transportasi maupun bidang perangkat lunak harus tunduk dan patuh terhadap beberapa Undang-Undang.
1. UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
3. UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Moda.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
5. Peraturan Pemerintah no.82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pelanggaran pertama terkait pasal 138 ayat (3) UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor
Pelanggaran yang dilakukan Grab Car dan Uber Taxi terkait pasal 139 ayat (4) UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
http://www.tribunnews.com/bisnis/201...-uber-dan-grab
silahkeun pasang taruhan,
Quote:
Grab Indonesia Tegaskan Lagi Bukan Operator Layanan Transportasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Grab Indonesia angkat bicara seputar rencana pemerintah memblokir aplikasi transportasi berbasis online.
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menegaskan Grab adalah perusahaan teknologi yang menghubungkan pengemudi dan penumpang.
Atas dasar itu, dia menekankan bila Grab bukanlah operator layanan transportasi.
”Kami tak memiliki armada. Kami bekerjasama dengan perusahaan penyedia transportasi independen,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (14/3/2016).
Khusus untuk layanan GrabCar, Ridzki menegaskan kendaraan yang boleh beroperasi adalah mobil di bawah umur lima tahun.
Kebijakan ini melebihi ketentuan dari Perda No.5 Tahun 2014 yang menetapkan batasan maksimal umur
kendaraan yang beroperasi di Jakarta, 10 tahun untuk bis dan 7 tahun untuk taksi.
”Kami percaya pengguna di Indonesia layak mendapatkan layanan transportasi yang lebih efisien dan lebih aman dibanding dengan yang sudah ditawarkan oleh operator layanan transportasi saat ini,” terang dia.
Demi meningkatkan standar transportasi, sambung Ridzki, Grab telah menggelontorkan dana Rp 50 miliar untuk Program Elite Driver.
Ridzki menambahkan bila Grab telah terdaftar sebagai badan usaha dan pembayar pajak. ”Kami berkomitmen menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku,” ujarnya.
Diubah oleh kellyrp 14-03-2016 15:47
0
1.2K
Kutip
6
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan