- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nekat terobos palang pintu, Sumini tewas tersambar KA Fajar Utama


TS
pukibebulu
Nekat terobos palang pintu, Sumini tewas tersambar KA Fajar Utama



Quote:
Original Posted By pukibebulu

Merdeka.com- Akibat nekat menerobos palang pintu kereta api yang tertutup, seorang warga Gombong tewas tersambar kereta Fajar Utama jurusan Yogyakarta, Senin (14/3). Insiden itu terjadi di perlintasan dekat Stasiun Gombong, Kebumen, Jawa Tengah.
"Korban bernama Sumini (60), warga RT 02 RW 02 Desa Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, tersambar KA Fajar Utama jurusan Yogyakarta-Pasar Senen di perlintasan KA nomor 531 km 431+4/5, sebelah timur stasiun Gombong," kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Surono, Senin (14/3).
Menurut Surono, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.45 WIB. Saat itu, kata Surono, palang pintu sudah ditutup oleh petugas karena KA Fajar Utama dari arah timur akan melintas.
"Dari keterangan petugas pengatur perjalanan kereta api Stasiun Gombong, beberapa pengendara sudah berhenti di depan palang menunggu kereta api lewat. Secara tiba-tiba, korban yang berjalan kaki dari arah utara menerobos lewat celah yang tak tertutup palang pintu, saat jarak kereta api sudah dekat," ujar Surono.
Akibatnya, Sumini tersambar kereta api hingga mengalami luka berat. dia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Palang Biru Gombong.
"Dari informasi terakhir, korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit," ujar Surono.
Surono melanjutkan, petugas mengamati banyak warga masih nekat menerobos palang pintu di stasiun Gombong saat sudah tertutup. Padahal, palang pintu di perlintasan ini dikendalikan secara elektrik oleh petugas di stasiun Gombong.
Surono mengemukakan, hingga kini potensi kecelakaan serupa di perlintasan Stasiun Gombong cukup tinggi. Minimnya kesadaran masyarakat terhadap undang-undang dan letak jalur rel di sebelah timur perlintasan, serta berada di tikungan menjadi faktor utamanya. Kondisi itu menyebabkan kereta api dari arah timur tidak terlihat dari kejauhan.
"Padahal kecepatan kereta api di lintasan ini adalah 80 kilometer per jam. Jika masyarakat tidak patuh terhadap undang-undang dan masih suka nekat menerobos palang pintu, dipastikan kecelakaan serupa akan terus terjadi," lanjut Surono.
Padahal, lanjut Surono, dalam pasal 124 Undang-Undang Nomor 23/2007 tentang perkeretaapian disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Artinya, ujar Surono, warga harus berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas.
"Bahkan, dalam Pasal 114 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ditegaskan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai ditutup," tutup Surono. (mdk/ary)

Merdeka.com- Akibat nekat menerobos palang pintu kereta api yang tertutup, seorang warga Gombong tewas tersambar kereta Fajar Utama jurusan Yogyakarta, Senin (14/3). Insiden itu terjadi di perlintasan dekat Stasiun Gombong, Kebumen, Jawa Tengah.
"Korban bernama Sumini (60), warga RT 02 RW 02 Desa Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, tersambar KA Fajar Utama jurusan Yogyakarta-Pasar Senen di perlintasan KA nomor 531 km 431+4/5, sebelah timur stasiun Gombong," kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Surono, Senin (14/3).
Menurut Surono, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.45 WIB. Saat itu, kata Surono, palang pintu sudah ditutup oleh petugas karena KA Fajar Utama dari arah timur akan melintas.
"Dari keterangan petugas pengatur perjalanan kereta api Stasiun Gombong, beberapa pengendara sudah berhenti di depan palang menunggu kereta api lewat. Secara tiba-tiba, korban yang berjalan kaki dari arah utara menerobos lewat celah yang tak tertutup palang pintu, saat jarak kereta api sudah dekat," ujar Surono.
Akibatnya, Sumini tersambar kereta api hingga mengalami luka berat. dia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Palang Biru Gombong.
"Dari informasi terakhir, korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit," ujar Surono.
Surono melanjutkan, petugas mengamati banyak warga masih nekat menerobos palang pintu di stasiun Gombong saat sudah tertutup. Padahal, palang pintu di perlintasan ini dikendalikan secara elektrik oleh petugas di stasiun Gombong.
Surono mengemukakan, hingga kini potensi kecelakaan serupa di perlintasan Stasiun Gombong cukup tinggi. Minimnya kesadaran masyarakat terhadap undang-undang dan letak jalur rel di sebelah timur perlintasan, serta berada di tikungan menjadi faktor utamanya. Kondisi itu menyebabkan kereta api dari arah timur tidak terlihat dari kejauhan.
"Padahal kecepatan kereta api di lintasan ini adalah 80 kilometer per jam. Jika masyarakat tidak patuh terhadap undang-undang dan masih suka nekat menerobos palang pintu, dipastikan kecelakaan serupa akan terus terjadi," lanjut Surono.
Padahal, lanjut Surono, dalam pasal 124 Undang-Undang Nomor 23/2007 tentang perkeretaapian disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Artinya, ujar Surono, warga harus berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas.
"Bahkan, dalam Pasal 114 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ditegaskan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai ditutup," tutup Surono. (mdk/ary)
Sumber : MERDEKA.COM
istirahat yg tenang di sana ya nek

0
1.9K
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan