kalamunanAvatar border
TS
kalamunan
Selfie di Rel, ABG Brebes Tewas Tertabrak KA




TRIBUNJOGJA.COM, BREBES - Hanya karena bermaksud selfie, seorang remaja di Bumiayu, Brebes meregang nyawa. Pasalnya, korban dan seorang rekannya melakukan selfie di jembatan Sakalibel Bumiayu kemudian tertabrak kereta.
Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto merilis, dua orang remaja putri tertemper KA Fajar Utama jurusan Pasarsenen-Yogyakarta, Sabtu (12/3/2016).
Kecelakaan ini teerjadi di jalur KA km 313+3/4 antara stasiun Bumiayu-Kretek, tepatnya di jembatan Sakalibel Bumiayu, Kabupaten Brebes Sabtu sekitar pukul 10.38.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono mengatakan, kejadian itu mengakibatkan satu dari dua remaja putri tersebut meninggal dunia seketika di lokasi kecelakaan. Sementara temannya mengalami luka berat di kepala dan tangan kiri.

"Siang itu dua remaja putri yang merupakan pelajar SMA 1 Bumijawa nekat berselfi ria diatas jembatan KA Sakalibel. Tanpa disadari keduanya, KA Fajar Utama nomor 136 jurusan Yogya yang diawaki oleh Masinis Purwanto dan Asistennya Triswadi meluncur dari arah barat dan menemper keduanya," kata Surono dalam keterangannya, Sabtu sore.
Korban, atas nama Nurafifah, warga Dukuh Benda Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara rekannya Eliatun Nofikah, warga Dukuh Benda, Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes menderita luka berat di kepala dan tangan kiri. Kedua korbn dibawa ke Rumah Sakit Umum Bumiayu.
KA Fajar Utama dengan lokomotif CC 2018325 yang membawa rangkaian 7 kereta Bisnis, 1 Kereta Makan dan 1 kereta khusus barang itu berhenti luar biasa di stasiun Kretek untuk melaporkan kejadian kecelakaan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya kecelakaan akibat masyarakat tidak patuh terhadap undang- undang". Masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur KA untuk beraktivitas. Baik berjalan di jalur KA, maupun bermain. Padahal jalur kereta api adalah area tertutup untuk segala aktifitas masyarakat umum," tegas Surono.
Ia menjelaskan, dalam pasal 38 Undang- undang 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian ditegaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (rumaja) hanya diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutupuntuk umum
Bahkan dalam pasal 199 Undang- undang tersebut diatur, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalur KA dapat dipidana dengan pidana penjara aling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.
"Ruang maanfaat jalur KA (rumaja) tersebut adalah area selebar 12 meter ke kanan dan ke kiri jalur rel, sepanjang jalur KA. Ini adalah daerah tertutup untuk umum," pungkasnya.(*)
sumber http://www.huntnews.id/p/detail/87f0...313morningpush


gak habis pikir selfie kok di rel emoticon-Motret
0
1.6K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan