- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hari Ini, Kejaksaan Agung Panggil Hary Tanoe Terkait Kasus Mobile 8


TS
jackal15
Hari Ini, Kejaksaan Agung Panggil Hary Tanoe Terkait Kasus Mobile 8
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan untuk Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dalam penerimaan Kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007-2009.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Mobile 8. (Baca: Komisi III DPR Bentuk Panja Mobile 8)
"Agenda pemeriksaan Kamis, 10 Maret 2016 untuk Mobile 8, 1 orang saksi atas nama Hary Tanoesoedibjo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Kamis (10/3/2016).
Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik telah memeriksa antara lain mantan Staf Keuangan Bagian Pengeluaran PT Mobile 8 Megawati, dan Vice President Finance PT. Mobile 8, Janis Gunawan.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus Mobile 8.
Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009. (Baca: Jaksa Agung Sindir Hary Tanoe yang Merasa Pemimpin Bangsa)
Pada periode 2007-2009 yang lalu, PT Mobile 8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.
PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan.
Ternyata, PT Djaya Nusantara Komunikasi tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.
Akhirnya, transaksi pun direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.
Pada Desember 2007, PT Mobile 8 mentransfer uang kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.
Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar.
Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan.
Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009.
PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar.
Padahal, perusahaan itu tidak berhak atau tidak sah menerima restitusi karena tidak ada transaksi. Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar.
http://nasional.kompas.com/read/2016...campaign=Kknwp
-----
Mulai Di potong dikit - dikit kaki lawan politik
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Mobile 8. (Baca: Komisi III DPR Bentuk Panja Mobile 8)
"Agenda pemeriksaan Kamis, 10 Maret 2016 untuk Mobile 8, 1 orang saksi atas nama Hary Tanoesoedibjo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Kamis (10/3/2016).
Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik telah memeriksa antara lain mantan Staf Keuangan Bagian Pengeluaran PT Mobile 8 Megawati, dan Vice President Finance PT. Mobile 8, Janis Gunawan.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus Mobile 8.
Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009. (Baca: Jaksa Agung Sindir Hary Tanoe yang Merasa Pemimpin Bangsa)
Pada periode 2007-2009 yang lalu, PT Mobile 8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.
PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan.
Ternyata, PT Djaya Nusantara Komunikasi tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.
Akhirnya, transaksi pun direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.
Pada Desember 2007, PT Mobile 8 mentransfer uang kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.
Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar.
Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan.
Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009.
PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar.
Padahal, perusahaan itu tidak berhak atau tidak sah menerima restitusi karena tidak ada transaksi. Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar.
http://nasional.kompas.com/read/2016...campaign=Kknwp
-----
Mulai Di potong dikit - dikit kaki lawan politik
0
1.1K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan