- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Terkait Isu Produk Pangan yang dapat Menyala jika Terbakar


TS
river0ne
Terkait Isu Produk Pangan yang dapat Menyala jika Terbakar
Salam Sejahtera....
Semoga Mencerahkan, utk tidak termakan isu yang tak sepenuhnya benar...
Perlu kajian mendalam utk menyimpulkan apakah makanan yang kita sebut berbahaya, benar2 berbahaya.
Baiknya, dikonfimasi ke pihak2 berwenang dan memiliki kapasitas menilai dan menganalisa secara seimbang dan seksama, sehingga hasil analisa bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Laporkan segera jika anda menemukan hal2 yang janggal di sekitar anda terkit dengan isu makanan berbahaya, ke pihak2 berwenang.
Berikut penjelasan konkrit dan logis dr pihak Balai POM Indonesia...
----------------_--------------_-----------
Penjelasan Badan POM
Terkait Isu Produk Pangan yang dapat Menyala jika Terbakar
Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial mengenai produk pangan yang dapat menyala jika dibakar, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa produk pangan yang mengandung lemak/minyak dengan kadar air rendah terutama yang berbentuk tipis, berpori, seperti krupuk, krekers, dan makanan ringan lainnya dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.
2. Bahwa produk pangan yang terbakar/menyala tersebut tidak dapat membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin di dalam produk pangan.
3. Bahwa untuk membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin diperlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium.
4. Bahwa Badan POM telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dengan nomor izin edar Badan POM (MD atau ML).
5. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.
6. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
- Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 atau
- SMS: 0-8121-9999-533, atau
- email: halobpom@pom.go.id, atau
- Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruhn Indonesia.
3 Maret 2016
Biro Hukum dan Humas Badan POM
---------------------_------------------_--------------------
Video:
Mungkin ada masih banyak video yang menampilkan seperti diatas, silahkan kunjungi Youtube...
Semoga bermafaat...
Thanks
Semoga Mencerahkan, utk tidak termakan isu yang tak sepenuhnya benar...
Perlu kajian mendalam utk menyimpulkan apakah makanan yang kita sebut berbahaya, benar2 berbahaya.
Baiknya, dikonfimasi ke pihak2 berwenang dan memiliki kapasitas menilai dan menganalisa secara seimbang dan seksama, sehingga hasil analisa bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Laporkan segera jika anda menemukan hal2 yang janggal di sekitar anda terkit dengan isu makanan berbahaya, ke pihak2 berwenang.
Berikut penjelasan konkrit dan logis dr pihak Balai POM Indonesia...
----------------_--------------_-----------
Penjelasan Badan POM
Terkait Isu Produk Pangan yang dapat Menyala jika Terbakar
Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial mengenai produk pangan yang dapat menyala jika dibakar, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa produk pangan yang mengandung lemak/minyak dengan kadar air rendah terutama yang berbentuk tipis, berpori, seperti krupuk, krekers, dan makanan ringan lainnya dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.
2. Bahwa produk pangan yang terbakar/menyala tersebut tidak dapat membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin di dalam produk pangan.
3. Bahwa untuk membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin diperlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium.
4. Bahwa Badan POM telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dengan nomor izin edar Badan POM (MD atau ML).
5. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.
6. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
- Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 atau
- SMS: 0-8121-9999-533, atau
- email: halobpom@pom.go.id, atau
- Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruhn Indonesia.
3 Maret 2016
Biro Hukum dan Humas Badan POM
---------------------_------------------_--------------------
Video:




Mungkin ada masih banyak video yang menampilkan seperti diatas, silahkan kunjungi Youtube...
Semoga bermafaat...
Thanks
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 1 suara
Tentang kandungan berbahaya di Makanan Kemasan
Percaya
0%
Tidak percaya
100%
0
1.4K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan