- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Ternyata, Mengirim Surat ke Presiden tak Semudah Mengirim Surat Cintaku Padamu


TS
idheseven
Ternyata, Mengirim Surat ke Presiden tak Semudah Mengirim Surat Cintaku Padamu
Salam Namaste Rahayu
Surat, merupakan secarik kertas atau bahkan lebih, yang berisi uneg-uneg atau perasaan kita, atau pesan kepada seseorang yang ditulis melalui kertas. Pada jaman dahulu, kertas sangat diperlukan. Namun, setelah era kemajuan teknologi, kertas pun dibuak selayaknya mereka menanam pohon. Padahal mereka sama sekali tidak menanam sesuatu yang memberikan manfaat kepada bumi yaitu pohon.
Di era dahulu, surat melalui kertas banyak digunakan. Ya, karena harganya yang relatif murah. Kita bisa mengirim pesan ini itu ke orang ini, orang itu, bahkan mengirim surat berupa teror kepada orang yang tak kita kenal sekalipun. Dengan surat, pesan yang akan kita sampaikan ke orang itu tidak perlu kita menemui orangnya, ya kecuali surat cinta yang biasanya ketemuan dulu lalu berikan secarik kertas berisi uang 2 juta rupiah.
Mengirim surat ke presiden berarti mengirim pesan yang akan disampaikan. Pesan tersebut hendaknya berisi anjuran, saran, kritik, maupun tanggapan dalam bahasa yang baik dan tidak melawan hukum.
Namun, tahukah kamu? Bahwa mengirim surat ke presiden tidak semudah mengirim surat cintaku kepadamu? Ya, surat yang kita kirim harus melalui dan sesuai prosedur serta melalui beberapa tahap. Berikut ane jabarkan, tahapan dan prosedur dalam mengirim surat cinta (

Berdasarkan yang dilansir oleh sekretariat negara (setneg) republik of indonesian. Dengan motto 'Masyakarat mengadu, kami membantu' dan dengan tujuan 'Mewujudkan Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat yang andal dan terdepan dalam rangka penyelenggaraan penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden RI, Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara', serta beberapa misi penting yang tidak kalah pentingnya yaitu :
- Membangun system penanganan pengaduan masyarakat yang berkelanjutan.
- Menyediakan data dan informasi pengaduan masyarakat yang andal dan akuratserta melaksanakan ketatausahaan penanganan pengaduan masyarakat yang tertib.
- Memberikan analisis dan penyampaian rekomendasi tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat yang berkualitas.
- Memantapkan fungsi pemantauan perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat.
- Memantapkan fungsi koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait dalam penanganan pengaduan masyarakat.
- Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia dalam menangani pengaduan masyarakat.
bahwa standar pelayanan pengaduan yaitu sebagai berikut :
suai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dan dijabarkan melalui komitmen:
- Penanganan pengaduan masyarakat dilakukan secara cepat, tepat, dan akurat;
- Perkembangan penanganan pengaduan masyarakat selalu di informasikan;
- Bersinergi dengan seluruh instansi yang menangani pengaduan masyarakat;
- Penanganan pengaduan masyarakat tidak dipungut biaya;
- Menjaga kerahasiaan identitas Pengadu;
- Netral, akuntabel, dan tidak diskriminatif dalam penanganan surat pengaduan masyarakat;
- Bersikap, berperilaku, berpenampilan, dan bertutur kata secara sopan.
Nah, sekarang, berikut ini prosedur pengiriman surat cinta (eh

- Tulis pesan agan, kemudian kirim ke
Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan
Gedung Sekretariat Negara RI Sayap Timur Lantai 3
Jalan Veteran III No. 10
Jakarta Pusat 10110
Atau melalui telepon/fax :
No. Tlp (021) 3456189, 3455754
No. Fax (021) 3456189
Atau melalui email (kontributor): dumas@setneg.go.id
setelah diterima, bila tujuannya adalah presiden dan wakil presiden maka akan masuk :
Tim Penguji Kelayakan Surat (Presiden)
dan untuk Wapres sudah sampai di Badan Penyelidik Persuratan.
proses tingkatannya kurang lebih seperti ini :
- Pengaduan Masyarakat
- HUMAS Kepresidenan / Wakil Presiden
- Tata Usaha Persuratan
- Sekretariat Persuratan
- Kepala TU Persuratan
- Kementerian sekretariat Negara RI (Khusus Presiden)
- Badan Penyelidik Persuratan
- Tim Penguji Kelayakan Surat
- Kepala Staff Presiden / Wakil Presiden
- Protokoler
- Asisten Pribadi Presiden / Wakil Presiden
- Presiden / Wakil Presiden
kurang lebih membutuhkan waktu 1-2 kecepatan cahaya untuk sampai ke presiden. Itupun kalau sampai dan diterima, lha kalau nggak? kan ahsudahlah


sumber : cakra adi negara (2016) all rights goes to the owner
Sekian, Namaste Rahayu
*maaf masih berantakan, pake hp jadul nih gan

Diubah oleh idheseven 08-03-2016 03:11
0
40K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan