Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

alifakbar88Avatar border
TS
alifakbar88
Kasasi Kemenpora Ditolak, PSSI Minta Imam Nahrawi Akui Kekalahan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PSSI meminta agar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi legawa dan ikhlas untuk mencabut SK Pembekuan 01307/2015 tentang pembekuan PSSI. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak ajuan kasasi Kemenpora.

Wakil Ketua PSSI, Hinca Panjaitan mengatakan, penolakan tersebut menjadi bukti kebijakan pemerintah tentang pembekuan PSSI sebagai langkah keliru dan menyalahi hukum.

"Menpora Imam Nahrawi sudah kalah. Telak 0-3. Demi kepatuhan terhadap hukum, kami (PSSI) meminta agar Menpora membatalkan SK Pembekuan itu," kata Hinca kepada Republika.co.id, Senin (7/3).

Menurut dia, pencabutan dan pembatalan SK Pembekuan PSSI tersebut harus segera dilakukan demi kebaikan sepak bola nasional.

"Ini bukan kemenangan PSSI. Tapi kemenangan masyarakat sepak bola Indonesia," ujar dia.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan kasasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atas putusan PT TUN soal pencabutan SK Pembekuan PSSI. Seperti dilansir laman resmi Kepaniteraan MA pada Senin (7/3), pengadilan tertinggi tersebut memutuskan untuk tak menerima pengajuan upaya hukum terakhir oleh Menpora Imam Nahrawi tersebut.

Juru Bicara MA, Suhadi kepada Republika.co.id mengatakan putusan tersebut keluar pada Senin (7/3). Majelis hakim yang diketuai Hakim Yulius dalam amarnya menyatakan untuk menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

"Isi amar putusannya ditolak," kata dia, Senin (7/3).

Itu artinya, kata Suhadi, putusan dua pengadilan sebelumnya dengan sendiri berlaku dan bisa dieksekusi. Yaitu, agar SK Pembekuan PSSI bernomor 01307/2015 segera dicabut oleh pemerintah.

"Ya, sudah inkrah karena ditolak. MA juga mewajibkan Kemenpora sebagai pengaju (kasasi) membayar perkara," sambung dia.

Menpora Imam Nahrawi mengeluarkan SK Pembekuan PSSI dikeluarkan medio April 2015 lalu. Tak suka dengan aksi tersebut, kepengurusan PSSI yang diketuai La Nyala Mattaliti mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

PSSI meminta agar pengadilan tata usaha negara itu memerintahkan Kemenpora mencabut SK Pembekuan tersebut. Majelis hakim di pengadilan tingkat pertama itupun mengabulkan permohonan PSSI ketika itu.

Isinya, mengabulkan gugatan penggugat dan meminta Kemenpora untuk segera mencabut SK Pembekuan itu. Akan tetapi, Kemenpora melawan dengan mengajukan banding ke PT TUN Jakarta dengan meminta agar Majelis PT TUN menganulir putusan PTUN dan menguatkan SK Pembekuan PSSI.

Alih-alih mendapat penguatan dari PT TUN Jakarta. Pengadilan administrasi tingkat dua itu memang menerima ajuan banding Kemenpora. Namun, menolak untuk menguatkan SK Pembekuan PSSI denga memutuskan untuk menguatkan putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta agar Menpora Imam segera mencabut SK 01307/2015 tersebut.

Tak berhenti sampai di PT TUN, sebelum tutup tahun 2015, Kemenpora mengajukan kasasi ke MA. Upaya hukum terakhir itu dimaksudkan agar MA menganulir dua putusan pengadilan sebelumnya. Akan tetapi, upaya hukum tertinggi tersebut menurut putusan MA ternyata juga mendapat penolakan.




sumber ane
------------

Jadi harus di cabut..
Diubah oleh alif_akbar 07-03-2016 14:08
0
756
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan