Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan metode pengumpulan dukungan yang digalang Teman Ahok memiliki celah hukum.
Relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu bisa dituduh memalsukan dokumen bila mengisi nama calon wakil gubernur dalam formulir TA.1-TMN AHOK tanpa sepengetahuan pemilik kartu tanda penduduk. “Ini berbahaya. Nanti bisa jadi dalil gugatan di Mahkamah Konstitusi kalau Ahok menang,” kata Titi, Jumat 4 Maret 2016.
Formulir TA.1-TMN AHOK adalah formulir surat pernyataan dukungan yang disebarkan Teman Ahok. Pemilik KTP harus mengisi formulir itu bila mendukung Ahok. Dalam formulir, kolom calon wakil gubernur dikosongkan dan diberi keterangan “tidak perlu diisi.” Nantinya, formulir ini akan menjadi lampiran formulir dukungan perseorangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan dukungan masyarakat bagi calon kepala daerah yang mengajukan diri lewat jalur independen berlaku bagi sepasang calon gubernur dan wakilnya. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 39 berbunyi, “Peserta pemilihan adalah pasangan calon perseorangan yang didukung sejumlah orang.”
Ketentuan berpasangan juga tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Pasal 11 ayat satu dalam peraturan itu menyatakan dukungan diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.
Meski begitu, Sumarno mengatakan, pencantuman pasangan nama calon pada pengumpulan KTP belum diatur oleh instansinya. Komisi hanya mensyaratkan nama wakil tercantum saat calon gubernur menyerahkan formulir dukungan perseorangan. “Setelah itu, formulir akan diverifikasi untuk mendeteksi dukungan ganda,” kata Sumarno.
Senada dengan Sumarno, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Jimly Asshiddiqie mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tersebut berlaku bagi satu pasangan calon gubernur dan wakilnya. Meski begitu, peraturan tersebut masih bisa berubah lantaran Undang-Undang Nomor 8 yang menjadi dasar hukum utamanya akan direvisi.
Juru bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengatakan nama pendamping Ahok bakal diumumkan secara terbuka. Ia menampik pengosongan nama calon wakil berpotensi menimbulkan gugatan. Alasannya, pemilik KTP yang menolak nama calon wakil bisa menarik kembali dukungannya dengan mudah. Opsi lainnya, pemilik KTP bisa menarik dukungan saat petugas KPU memverifikasi data di lapangan. “Data kami rapi dan bagus, menarik dukungan bukanlah hal sulit,” kata dia.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyadari pentingnya segera menggaet calon wakil. Ia memberi batas waktu pekan depan bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk memutuskan sikap. Pasalnya, pendaftaran bakal pasangan kepala daerah lewat jalur independen lebih rumit lantaran harus melalui tahap verifikasi.
Dari PDI Perjuangan, nama Djarot Saiful Hidayat yang kini mejabat Wakil Gubernur DKI Jakarta ramai disorongkan sebagai pendamping Ahok. Hanya, Ahok mengatakan Djarot belum mendapat restu partai untuk menjadi calon wakilnya lewat jalur independen. “Kami tunggu sampai pekan depan,” kata dia.
paling ndak 2 hal yang urgent untuk direvisi pada uu plikada dan kpu, yaitu:
1. mekanisme/prosedur pendaftaran bagi pasangan cagub & wagub perorangan --> mulai dari tata cara pengisian form, keabsahan form sampai proses verifikasi.
2. kombinasi calon perorangan dan parpol --> kaya kasus ahoax, cagub bisa diusung via indi dan cawagub via parpol.. win2 solution kan?
Kalo ahoax akhirnya maju via indi dan menang, kemungkinan besar digugat sama yusril. ini orang haus kekuasaan dan licik, pasti cari celah hukum dan sialnya itu adalah keahliannya.
kalo ngumpulin ulang ktp waktunya da mepet dan belom tentu mencapai target kuota (faktor waktu, momentum dll). moga2 ada titik temu antara temenahoax dan pdipret.
Quote:
Bila Gagal Verifikasi, Calon Independen Bisa Batal Maju Pilgub DKI 2017
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta (KPU DKI) menjadwalkan dukungan untuk bakal calon gubernur DKI 2017 harus diserahkan pada Agustus nanti. Bila tak lolos verifikasi dukungan, bakal cagub independen tak dilarang loncat ke jalur partai politik (parpol). Tapi itu sulit dilakukan.
Hal tersebut dijelaskan Ketua KPU DKI Sumarno. Memang, tak ada Undang-undang atau peraturan yang melarang bakal cagub independen untuk berubah menjadi calon usungan parpol.
"Ya bisa saja (cagub independen berubah menjadi cagub parpol), kalau ada partai yang mengusung," kata Sumarno saat berbincang dengan detikcom, Senin (7/3/2016).
Meski tak ada yang melarang bakal cagub independen loncat ke parpol, namun hal itu agaknya sulit dilakukan. Soalnya masa perbaikan verifikasi sudah lewat. Pengumuman verifikasi baik untuk calon independen maupun calon parpol akan dilakukan bersamaan, yakni pada September 2016.
Usai itu, bakal calon independen dan bakal calon parpol akan mendaftar sebagai cagub dan cawagub pada Oktober 2016. Jadi mana sempat bakal calon jalur independen meloncat ke jalur parpol?
"Saya kira tidak ada cukup waktu untuk meloncat. Masa perbaikan verifikasi juga sudah lewat," kata Soemarno.
Verifikasi akan dilakukan dua kali oleh KPU DKI. Bila tak lolos verifikasi pertama, maka bakal pasangan calon bisa memperbaiki syarat yang belum terpenuhi, kemudian menyerahkan kelengkapannya lagi untuk diverifikasi sekali lagi. Dengan kata lain, ada dua kali kesempatan verifikasi. Masih tersisa sedikit celah bagi calon independen untuk loncat ke parpol, yakni saat verifikasi pertama tak lolos, calon independen barangkali memutuskan untuk loncat saja ke parpol. Tentu ini juga sulit.
"Partai juga sudah mengantongi calon. Kecuali dia menyatakan lewat pernyataan tertulis bahwa dia bukan lagi sebagai calon independen. Dan dia juga harus mempunyai dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat partai yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal," kata Soemarno menjelaskan kesulitan celah loncat itu tadi.
Artinya, sulit sekali bagi calon independen yang gagal verifikasi dukungan untuk berpindah partai politik. Malahan, calon independen yang gagal verifikasi dukungan berpotensi batal ikut Pilgub DKI 2017.
lawak dah kalo pada akhirnya ahox gagal nyalon cuma gegara proses administrasi.. yang mana dimana karena lemahnya uu sebagai dasar hukumnya sebagai buah karya wakil kita di senayan yang hobinya cuma tidur dan ngebokep!!!