- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
★★★ MUI: Kondisi Mendesak, Vaksin Tidak Halal Masih Diperbolehkan ★★★


TS
GeorgeSatan
★★★ MUI: Kondisi Mendesak, Vaksin Tidak Halal Masih Diperbolehkan ★★★
MUI: Kondisi Mendesak, Vaksin Tidak Halal Masih Diperbolehkan
By Aditya Eka Prawira on 05 Mar 2016 at 17:00 WIB

Vaksin Polio
Liputan6.com, Jakarta Penolakan pemberian vaksinasi atau imunisasi di kalangan masyarakat kerap terjadi akibat cara pandang keagamaan. Mereka meyakini vaksin yang digunakan mengandung zat-zat haram sehingga pantas disebut tidak halal.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh, melihat sejumlah pertimbangan seperti kebutuhan yang mendesak, penggunaan vaksin yang haram diperbolehkan. Apalagi jika muncul akibat yang dapat membahayakan keselamatan dalam jangka panjang ditambah belum ditemukan vaksin yang halal, maka itu sah-sah saja.
Bila masyarakat yang meyakini vaksin adalah barang haram mau membaca mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi pada zaman Rasulullah, terdapat sebuah kisah di mana beliau memberikan air kencing unta kepada umat yang sakit karena kondisi itu benar-benar mendesak.
Di dalam ilmu kajian Fikih, jelas Asrorun, diterangkan dengan jelas ada yang namanya upaya pencegahan atau preventif selain mengobati. "Selain menjaga kondisi kesehatan, imunisasi juga mencegah terjadinya penularan penyakit atau virus tertentu," kata dia di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/3/2016) siang.
Memang, diharapkan vaksin yang digunakan saat imunisasi adalah yang halal. Akan tetapi, bila belum juga ditemukan sedangkan kondisi sangat mendesak mengingat masih ada dua negara yang belum dinyatakan bebas polio oleh WHO yaitu Afganistan dan Pakistan, maka penggunaan vaksin yang belum halal diperbolehkan.
http://health.liputan6.com/read/2451...-diperbolehkan
Akhirnya... bersinggungan juga dengan
...
Jangan lupa ucapkan Terima Kasih kepada
....
By Aditya Eka Prawira on 05 Mar 2016 at 17:00 WIB

Vaksin Polio
Liputan6.com, Jakarta Penolakan pemberian vaksinasi atau imunisasi di kalangan masyarakat kerap terjadi akibat cara pandang keagamaan. Mereka meyakini vaksin yang digunakan mengandung zat-zat haram sehingga pantas disebut tidak halal.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh, melihat sejumlah pertimbangan seperti kebutuhan yang mendesak, penggunaan vaksin yang haram diperbolehkan. Apalagi jika muncul akibat yang dapat membahayakan keselamatan dalam jangka panjang ditambah belum ditemukan vaksin yang halal, maka itu sah-sah saja.
Bila masyarakat yang meyakini vaksin adalah barang haram mau membaca mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi pada zaman Rasulullah, terdapat sebuah kisah di mana beliau memberikan air kencing unta kepada umat yang sakit karena kondisi itu benar-benar mendesak.
Di dalam ilmu kajian Fikih, jelas Asrorun, diterangkan dengan jelas ada yang namanya upaya pencegahan atau preventif selain mengobati. "Selain menjaga kondisi kesehatan, imunisasi juga mencegah terjadinya penularan penyakit atau virus tertentu," kata dia di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/3/2016) siang.
Memang, diharapkan vaksin yang digunakan saat imunisasi adalah yang halal. Akan tetapi, bila belum juga ditemukan sedangkan kondisi sangat mendesak mengingat masih ada dua negara yang belum dinyatakan bebas polio oleh WHO yaitu Afganistan dan Pakistan, maka penggunaan vaksin yang belum halal diperbolehkan.
http://health.liputan6.com/read/2451...-diperbolehkan
Akhirnya... bersinggungan juga dengan


Jangan lupa ucapkan Terima Kasih kepada


Diubah oleh GeorgeSatan 05-03-2016 23:21
0
2.7K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan