- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
(ASK) TENTANG PKP DAN NON-PKP


TS
harumichi.boya
(ASK) TENTANG PKP DAN NON-PKP
Ane mohon maaf bila sebelumnya salah kamar 
Bila sebuah perusahaan membuat sebuah kantor (untuk administrasi dll) di sebuah kota, misalnya : JAKARTA & sebuah pabrik (hanya untuk produksi & gudang/penyimpanan barang) berbeda kota & provinsi dari kantor, misalnya : TANGERANG.
Bila kantor sudah PKP dan pabrik NON-PKP. Apakah itu sudah benar atau harus melakukan pemusatan di kota kantor berada yakni JAKARTA?
Karena ini sudah berjalan lama.

Bila sebuah perusahaan membuat sebuah kantor (untuk administrasi dll) di sebuah kota, misalnya : JAKARTA & sebuah pabrik (hanya untuk produksi & gudang/penyimpanan barang) berbeda kota & provinsi dari kantor, misalnya : TANGERANG.
Bila kantor sudah PKP dan pabrik NON-PKP. Apakah itu sudah benar atau harus melakukan pemusatan di kota kantor berada yakni JAKARTA?
Karena ini sudah berjalan lama.
0
2.5K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan