- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Melihat Aliran Dana Hasil Nilep Honor Para Penggali Kubur di Jakbar


TS
aghilfath
Melihat Aliran Dana Hasil Nilep Honor Para Penggali Kubur di Jakbar
Spoiler for Melihat Aliran Dana Hasil Nilep Honor Para Penggali Kubur di Jakbar:

Jakarta - PNS di Jakarta Barat era Gubernur Fauzi Bowo, Hermanto Tulus Abadi menilep honor para penggali kubur di Jakarta Barat (Jakbar). Ia dan bendaharanya, Kuwat akhirnya harus meringkuk di dalam bui.
Hermanto mulai menjadi PNS DKI Jakarta sejak 1979 silam. Sejak 27 Januari 2009, Hermanto berdinas di Sudin Pertamananan Jakarta Barat dengan posisi Kepala Seksi Sarana dan Prasarana. Saat itu ia mulai mendengar biaya gali tutup lubang makam sebesar Rp 150 ribu per galian.
"Saya mengetahui pemotongan dana gali tutup lubang makam, tetapi saya tidak mengetahui besarannya," kata Hermanto dalam kesaksiannya.
Pada 2010, uang honor penggali kubur naik menjadi Rp 300 ribu, di mana yang Rp 6 ribu dialokasikan ke biaya pembelian rumput. Setiap menggali lobang kubur, para penggali menerima kuitansi tertulis Rp 300 ribu, tetapi uang yang diterima Rp 200 ribu. Menurut Hermanto, uang pemotongan itu untuk dana operasional Sudin Pemakaman yang belum tercover dalam APBD.
Selama 2010 dan 2011, total orang yang dimakamkan sebanyak 5 ribu jenazah sehingga terkumpul uang hasil nilep mencapai puluhan juta rupiah yang dibagi-bagi ke PNS di Dinas Pemakaman.
Dari uang Rp 100 ribu yang ditilep itu, lalu dibagi-bagi ke pegawai di Sudin Pemakaman dengan alokasi Kepala Sudin mendapatkan Rp 50 ribu, Bendahara dan Kasubbag TU mendapatkan Rp 3.250, Kasie Areal I mendapatkan Rp 4 ribu dan staf masing-masing Rp 1.000. Uang ini dicairkan setiap 3 bulan sekali. Dari pengumpulan uang potongan itu, Hermanto mendapatkan jatah Rp 40 juta.
"Saya menyesali," kata ayah 2 orang itu mengakui perbuatannya.
Atas perbuatan tersebut, Hermanto dan Kuwat diseret ke pengadilan dengan berkas terpisah. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Hermanto dan Kuwat pada 3 September 2013. Atas hal itu, jaksa banding karena putusan jauh di bawah tuntutan yaitu 4,5 tahun.
Putusan ini dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yaitu Hermanto dihukum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara sedangkan Kuwat selama 2 tahun.
Vonis itu diketok oleh majelis tinggi yang terdiri dari Achmad Sobari, Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, As`adi Almaruf dan Sudiro. Kelimanya sepakat menaikkan hukuman karena lamanya hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta belum memenuhi rasa keadilan masyarakat yang telah merugikan petugas penggali kuburan.
Atas vonis ini, giliran Hermanto dan Kuwat mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi terdakwa dan jaksa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (4/3/2016).
Perkara nomor 450 K/PID.SUS/2015 itu diadili oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Surachmin dan LL Hutagalung. Duduk sebagai panitera pengganti dalam vonis yang diketok pada 9 Februari 2016 itu adalah Santhos Wahjoe Prijambodo.
http://m.detik.com/news/berita/31575...ubur-di-jakbar
Klo yg ini layak dikubur rame-rame sama penggali kubur

0
3.1K
Kutip
18
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan