- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Koalisi Sipil Dorong Audit BPK Soal Sumber Waras Direvisi


TS
kopitalk
Koalisi Sipil Dorong Audit BPK Soal Sumber Waras Direvisi
Quote:
Koalisi Sipil Dorong Audit BPK Soal Sumber Waras Direvisi
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Independensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jamil Mubarok, mendorong BPK merevisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras. "Ini murni kesalahan pemeriksa. Itu sudah tidak haram dilakukan," kata Jamil dalam diskusi "Meninjau Ulang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK" di Jakarta, Rabu 1 Maret 2016. Dasarnya adalah Peraturan BPK No 1 Tahun 2001 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu.
Koalisi yang terdiri dari Indonesia Budget Center, Lingkar Madani untuk Indonesia, dan FITRA, kata Jamil, prihatin terkait kinerja dan produk BPK terutama LHP. Begitu krusial LHP karena bisa menjadi acuan utama untuk penegak hukum dalam menangani perkara. "LHP ini sebagai alat menjerat seseorang," kata dia.
Terkait kasus audit pembelian lahan Pemerintah DKI Jakarta, kata Jamil, BPK mengabaikan hasil kajian teknis dari Dinas Kesehatan. Hasilnya, Jamil melihat BPK menyimpukan pengadaan tanah tanpa melalui proses kajian dan studi kelayakan.
Baca: Dokumen Ini Ungkap 4 Fakta Audit RS Sumber Waras
Selain itu, Jamil mengatakan BPK juga tidak menggunakan dasar Peraturan Presiden 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Beleid ini mengatur pengadaan tanah dengan luas di bawah 5 hektare, dapat dilakukan oleh instansi terkait. "Pengadaan lahan untuk Sumber Waras luasnya di bawah 5 hektar berarti dapat langsung dilakukan oleh pemerintah DKI," ujar dia.
Ia juga mengatakan bahwa kerugian negara yang dilansir BPK terlalu besar dan tidak mengacu pada harga tanah sebenarnya. Menurut dia, BPK menggunakan harga tanah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2013, sementara pembelian dilakukan dengan NJOP 2014. "Harga tanah pasti terus meningkat," ujarnya.
BPK, kata Jamil, juga mengabaikan data milik pemerintah bahwa lokasi tanah RS Sumber Waras berada di Jalan Kyai Tapa. Padahal, kata Jamil, pembayaran nilai tanah telah sesuai dengan NJOP 2014 dan berada pada Zona Nilai Tanah (ZNT) Jalan Kyai Tapa. "Akurasinya seperti apa," ujar dia.
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih menyelidiki dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provisi DKI Jakarta yang diduga melibatkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya masih harus menemukan dua alat bukti untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. "Jadi menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan tak semudah yang kita bayangkan," kata Basaria di kantornya kemarin.
ARKHELAUS W.
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Independensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jamil Mubarok, mendorong BPK merevisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras. "Ini murni kesalahan pemeriksa. Itu sudah tidak haram dilakukan," kata Jamil dalam diskusi "Meninjau Ulang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK" di Jakarta, Rabu 1 Maret 2016. Dasarnya adalah Peraturan BPK No 1 Tahun 2001 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu.
Koalisi yang terdiri dari Indonesia Budget Center, Lingkar Madani untuk Indonesia, dan FITRA, kata Jamil, prihatin terkait kinerja dan produk BPK terutama LHP. Begitu krusial LHP karena bisa menjadi acuan utama untuk penegak hukum dalam menangani perkara. "LHP ini sebagai alat menjerat seseorang," kata dia.
Terkait kasus audit pembelian lahan Pemerintah DKI Jakarta, kata Jamil, BPK mengabaikan hasil kajian teknis dari Dinas Kesehatan. Hasilnya, Jamil melihat BPK menyimpukan pengadaan tanah tanpa melalui proses kajian dan studi kelayakan.
Baca: Dokumen Ini Ungkap 4 Fakta Audit RS Sumber Waras
Selain itu, Jamil mengatakan BPK juga tidak menggunakan dasar Peraturan Presiden 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Beleid ini mengatur pengadaan tanah dengan luas di bawah 5 hektare, dapat dilakukan oleh instansi terkait. "Pengadaan lahan untuk Sumber Waras luasnya di bawah 5 hektar berarti dapat langsung dilakukan oleh pemerintah DKI," ujar dia.
Ia juga mengatakan bahwa kerugian negara yang dilansir BPK terlalu besar dan tidak mengacu pada harga tanah sebenarnya. Menurut dia, BPK menggunakan harga tanah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2013, sementara pembelian dilakukan dengan NJOP 2014. "Harga tanah pasti terus meningkat," ujarnya.
BPK, kata Jamil, juga mengabaikan data milik pemerintah bahwa lokasi tanah RS Sumber Waras berada di Jalan Kyai Tapa. Padahal, kata Jamil, pembayaran nilai tanah telah sesuai dengan NJOP 2014 dan berada pada Zona Nilai Tanah (ZNT) Jalan Kyai Tapa. "Akurasinya seperti apa," ujar dia.
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih menyelidiki dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provisi DKI Jakarta yang diduga melibatkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya masih harus menemukan dua alat bukti untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. "Jadi menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan tak semudah yang kita bayangkan," kata Basaria di kantornya kemarin.
ARKHELAUS W.
Apaaa?! Revisi LHP?! Menjilat ludah itu namanya !! Bisa gonjang-ganjing nih kalo kejadian...
Diubah oleh kopitalk 02-03-2016 16:00
0
1.3K
Kutip
6
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan