- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sepeda Motor Tanpa Spakbor, Didenda Rp 500.000


TS
ODOL fans
Sepeda Motor Tanpa Spakbor, Didenda Rp 500.000

Jakarta, Otomania – Banyak pemilik sepeda motor yang tidak memikirkan secara matang saat memodifikasi kendaraan. Ubahan yang kadang mengganggu adalah mencopot spakbor baik bagian depan atau belakang.
Menghilangkan spakbor biasanya dilakukan buat menampilkan kesan balap pada sepeda motornya. Ubahan ini bisa ditolerir ketika digunakan di sirkuit, namun untuk berkendara sehari-hari, ini termasuk pelanggaran terhadap undang-undang lalu lintas.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1, dikatakan bahwa spakbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor. Lebih dari itu, komponen ini juga harus memenuhi syarat kegunaan, bukan sekedar asal tempel.
Quote:
Lumayan gede juga dendanya.
Diubah oleh ODOL fans 01-03-2016 07:51
0
5.2K
43


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan