- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
OTT Sampah, Pelanggar Didenda Rp500 Ribu
TS
bonta87
OTT Sampah, Pelanggar Didenda Rp500 Ribu
JAKARTA (Pos Kota) – Pemko Jakarta Selatan kembali akan melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi pembuang sampah sembarangan dengan denda Rp500.000, namun tanpa disidang yustisi di Pengadilan Negeri (PN).
“Supaya pelanggar kapok, saat ditangkap OTT, wajib membayar denda Rp500.000 dan disetor langsung ke Bank DKI. Jadi tidak lagi kita gelandang ke PN,” kata Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, didampingi Camat Pasar Minggu, Heryanto, saat membuka Ecolife Fiesta Jatipadang (EFJ) ke-III 2016 yang berlangsung di halaman kantor Kecamatan Pasar Minggu, Minggu (28/2/2016).
Ia mengapresiasi inovasi Lurah Jatipadang, Giyanto, melalui EFJ untuk merangkul para warga supaya lebih melek lagi dalam ikut mengelola lingkungan hidup yang lebih bersih, sehat, indah dan nyaman. Termasuk pemanfaatan sampah demi mengurangi produksi sampah rumah tangga.
Lurah Giyanto menjelaskan EFJ bertujuan membangun kesadaran para warga supaya peduli terhadap kelestarian alam di tengah pesatnya pembangunan.
Di antaranya dengan tidak membuang sampah sembarangan, aktif dalam kerja bakti misalnya sebulan sekali rutin mengeruk sampah dan lumpur kali, mengoptimalkan bank sampah melalui daur ulang sampah hingga penggunaan WC komunal sebagai bantuan dari Badan Kerjasama Internasional Jepang (JICA).
“Kami mengajak warga supaya bersama-sama menjaga lingkungan hidup agar berkualitas untuk mendukung pembangunan ramah lingkungan yang serasi dan selaras dengan alam,” harap Giyanto.
Ecolife Fiesta disemarakkan dengan berbagai penampilan dari pelajar di sekitar sekolah seperti alunan angklung dari SDN 05 Jati Padang, Tari Saman dari SMA 28.
Kegiatan sehari ini menampilkan berbagai lomba antara lain lomba kebersihan, lomba bank sampah, lomba RW bebas jentik nyamuk, lomba gang hijau, lomba RW dan LMK yang peduli kerja bakti massal. (rachmi)
http://poskotanews.com/2016/02/28/ott-sampah-pelanggar-didenda-rp500-ribu/
lumanyun tuh dendanya
“Supaya pelanggar kapok, saat ditangkap OTT, wajib membayar denda Rp500.000 dan disetor langsung ke Bank DKI. Jadi tidak lagi kita gelandang ke PN,” kata Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, didampingi Camat Pasar Minggu, Heryanto, saat membuka Ecolife Fiesta Jatipadang (EFJ) ke-III 2016 yang berlangsung di halaman kantor Kecamatan Pasar Minggu, Minggu (28/2/2016).
Ia mengapresiasi inovasi Lurah Jatipadang, Giyanto, melalui EFJ untuk merangkul para warga supaya lebih melek lagi dalam ikut mengelola lingkungan hidup yang lebih bersih, sehat, indah dan nyaman. Termasuk pemanfaatan sampah demi mengurangi produksi sampah rumah tangga.
Lurah Giyanto menjelaskan EFJ bertujuan membangun kesadaran para warga supaya peduli terhadap kelestarian alam di tengah pesatnya pembangunan.
Di antaranya dengan tidak membuang sampah sembarangan, aktif dalam kerja bakti misalnya sebulan sekali rutin mengeruk sampah dan lumpur kali, mengoptimalkan bank sampah melalui daur ulang sampah hingga penggunaan WC komunal sebagai bantuan dari Badan Kerjasama Internasional Jepang (JICA).
“Kami mengajak warga supaya bersama-sama menjaga lingkungan hidup agar berkualitas untuk mendukung pembangunan ramah lingkungan yang serasi dan selaras dengan alam,” harap Giyanto.
Ecolife Fiesta disemarakkan dengan berbagai penampilan dari pelajar di sekitar sekolah seperti alunan angklung dari SDN 05 Jati Padang, Tari Saman dari SMA 28.
Kegiatan sehari ini menampilkan berbagai lomba antara lain lomba kebersihan, lomba bank sampah, lomba RW bebas jentik nyamuk, lomba gang hijau, lomba RW dan LMK yang peduli kerja bakti massal. (rachmi)
http://poskotanews.com/2016/02/28/ott-sampah-pelanggar-didenda-rp500-ribu/
lumanyun tuh dendanya
0
1.3K
10
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan