Kaskus

News

elsabiqAvatar border
TS
elsabiq
Korban Novel Baswedan Daftarkan Praperadilan 1 Maret
Korban Novel Baswedan akan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 1 Maret 2016.

Pengacara korban, Yuliswan di Bengkulu, Jumat (26/2/2016), mengatakan rencananya gugatan akan didaftarkan hari ini. Namun, karena masih menunggu alat bukti pelengkap akhirnya menunda pendaftaran.

"Karena menurut pengadilan tidak ada batasan waktu gugatan harus didaftarkan. Oleh karena itu, kami tidak buru-buru," kata dia.

Novel Baswedan yang kini menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijerat perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Pada 29 Januari, perkara Novel dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Pengadilan Negeri telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 16 Februari 2016.

"Namun pada 2 Februari, tim JPU memasukkan surat penyempurnaan dakwaan," kata dia.

Pada 5 Februari 2016, surat dan berkas perkara Novel Baswedan diserahkan kembali ke tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Selanjutnya, pada 22 Februari 2016, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016.

"Oleh karena ini, korban merasa tidak adil jika kasus ini ditutup," ucapnya.

Korban Irwansyah dan Dedi Nuriadi dianiaya saat penyelidikan kasus pencurian sarang burung walet. Korban mendapatkan tembakan di kaki.

"Mereka tidak salah tapi dianiaya, mengapa ada perlakuan berbeda dengan Novel, mengapa kasusnya dihentikan," kata Yuliswan.

Padahal saat penyelidikan kasus, menurut dia, korban telah menjelaskan bahwa mereka tidak terkait dengan kelompok pencurian sarang burung walet. Dan kelompok pencuri tersebut juga telah memberikan keterangan bahwa keduanya bukan kelompok mereka.

"Kalau hukum tegak, kami yakin menang dan kasus penuntutan Novel bergulir kembali," ujarnya.

Sumber : nasional.kompas.com/read/2016/02/26/18481081/Korban.Novel.Baswedan.Daftarkan.Praperadilan.1.Maret#

Ganyang terus, siapa yg berani macam2 ama polkis ga akan hidup tenang, hidup repolusi mental
0
685
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan