udah jd rahasia uumum klo POLRI yg ngotot ingin memperkarakan eks anggotanya ini.
skrg boleh dikata, POLRI yg dikorbankan oleh KEJAKSAAN.
dg begini, Kejaksaan bikin Polri malu donk.
jd masalahnya, POLRI legowo ga diperlakukan begini sm Kejagung?
menurut pendapat agan2, akan ada sitegang antara Polri vs Kejagung ga nih?
Quote:
Senin 22 Feb 2016, 14:33 WIB
Begini Penjelasan Kejagung Soal Kadaluwarsa dan Bukti Tak Kuat di Kasus Novel
Idham Kholid - detikNews
Jakarta - Selain tidak cukup bukti, alasan Kejaksaan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKP2) kasus penyidik KPK Novel Baswedan adalah karena kasus itu sudah memasuki masa kadaluarsa. Begini penjelasannya.
"Kadaluarsa itu dihitung sejak satu hari setelah perbuatan dilakukan," kata Jam Pidum Kejagung, Noor Rohmat.
Noor menyampaikan itu saat menggelar jumpa pers di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Hadir dalam kesempatan itu Kejari Bengkulu Sudarmawan dan Kajati Bengkulu Ali Mukartono.
Dari fakta yang ada di berkas perkara, lanjut Noor, kasus dugaan penganiayaan itu dilakukan 18 Februari 2004 saat Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
"Kalau kadaluarsa karena perbuatan ini adalah ancamannya masa kadaluarsanya 12 tahun. Dihitung satu hari sejak perkara dilakukan maka 19 Februari 2016 sudah kadaluarsa," ujarnya.
Menurut Noor, tidak ada intervensi dari pihak lain terkait penetapan kasus Novel ini. "Kami meyakini sebuah proses yang setelah kami kaji, artinya memang dilimpahkan tapi oleh tim ada keraguan. Padahal harus yakin untuk melimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Saat ditanya lebih jauh maksud dari keraguan tersebut, Noor memaparkan, perkara Novel ini terjadi malam hari dan tentu dengan keadaan kegelapan. Kemudian juga tidak ada saksi yang melihat sebagaimana dirujuk dari berkas perkara.
"Jadi keraguannya, dari segi perbuatan ada fakta perbuatan tetapi bagaimana sisi pertanggungjawaban dalam perbuatan itu? Karena tidak ada saksi yang melihat. Semua memang berpulang pada petunjuk. Petunjuk ini yang akhirnya membuat ragu-ragu tim untuk membawa ke pengadilan," tuturnya.
"Salah satu di antaranya adalah proyektil (di kaki salah satu korban) dan dalam senjata yang dipakai itu dalam registernya itu registernya senjata itu adalah nama Polres Bengkulu. Padahal kejadiannya pada masa Polresta Bengkulu. Itu satu contoh saja," papar Noor menggambarkan satu contoh keraguan yang dimaksud.
"Bagaimana dengan kesaksian 4 korban?" tanya wartawan lagi.
"Itu saya bilang bahwa perbuatannya ada, siapa yang nembak nggak ada yang tahu. Semua saksi korban nggak ada yang tahu siapa yang nembak," pungkasnya.
Surat SKP2 dengan nomor putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016 itu ditandatangani Kejati Bengkulu hari ini, Senin (22/2/2016.
"Dengan diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan ini maka penanganan perkara Novel Baswedan dinyatakan selesai," kata Noor.
(idh/dra)